blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melantik 412 notaris wilayah Jawa Tengah. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melantik 412 notaris di wilayah Jawa Tengah yang berlangsung di MG Setos Hotel Kota Semarang, Rabu (1/11/2023).

Menurut Tejo, jabatan notaris sebagai profesi yang mulia memiliki peranan sangat penting, khususnya dalam hubungan hukum harta kekayaan. Tidak berlebihan apabila notaris dipandang sebagai pranata penting dalam urat nadi perekonomian masyarakat, khususnya dalam hal memulai usaha (starting business).

Tejo berharap para notaris mampu meningkatkan kompetensi guna memenuhi kebutuhan hukum pengguna jasa notaris, khususnya di era industri 4.0.

“Notaris harus mampu merumuskan kehendak pengguna jasanya dengan jelas dan tegas, berdasarkan dokumen pendukung yang sah dan lengkap dari pengguna jasa. Notaris juga harus mengikuti perkembangan hukum yang berlaku agar akta yang dibuat dapat mewujudkan ketertiban hukum, baik bagi kliennya maupun bagi masyarakat,” terang Tejo.

Tejo juga menyebut, notaris harus selalu berpedoman pada kode etik, serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan. Sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus terjaganya martabat dan kehormatan profesi notaris di tengah-tengah masyarakat.

Disampaikan bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah memberikan kewajiban kepada profesi notaris untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Tejo menjelaskan, regulasi penerapan PMPJ dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan didasarkan pada fakta bahwa notaris tidak hanya memberikan pelayanan berupa meresmikan kehendak para pihak ke dalam suatu akta autentik, tetapi juga memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan, dan atas nama pengguna jasanya seperti mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang, efek, atau produk jasa keuangan lainnya.

Selain itu terkait pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, atau rekening efek, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, dan pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

“Berdasarkan hasil pengungkapan tindak pidana, notaris melalui pemberian jasa-jasa tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan, sehingga harta kekayaan yang ada seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah,” ungkapnya.

Akibatnya, sambung Tejo, notaris selaku pemberi jasa dijerat dengan sanksi pidana karena memenuhi unsur delik turut serta. Untuk mencegah dimanfaatkannya profesi notaris sebagai gatekeeper pencucian uang, notaris yang akan memberikan jasa melakukan transaksi untuk kepentingan pengguna jasanya terlebih dahulu melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap profil dan transaksi pengguna jasanya.

“Apabila notaris menemukan transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa, notaris wajib melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” imbuhnya.

“Kami telah menyediakan pedoman penerapan PMPJ beserta formulir-formulir penerapan PMPJ, yaitu customer due diligence, enhanced due diligence, dan penilaian tingkat risiko,” tandasnya.

Tejo juga mengingatkan para notaris untuk menjalankan jabatan paling lambat 60 hari sejak hari ini. Selain itu, notaris harus menyampaikan berita acara sumpah atau janji jabatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, organisasi notaris, dan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Ning S