Tersangka WS (kanan membelakangi lensa) yang mencabuli anak tirinya selama 3 tahun 7 bulan, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri menahan WS (23), karena diduga telah mencabuli anak tirinya. Proses pencabulan, berlangsung lama, yakni dari akir Tahun 2019 sampai dengan Bulan Juli 2023, atau sekitar 3 tahun lebih 7 bulan.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (27/10), menyatakan, tersangka merupakan penduduk di wilayah Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri. Penahanan dilakukan, setelah sebelumnya dilaksanakan pemeriksaan secara intensif.

Awalnya, Polres Wonogiri pada Tanggal 26 Oktober 2023, menerima laporan dari ibu korban. Laporan disikapi dengan melakukan pemeriksaan, dan ditindaklanjuti pendahanan terhadap tersangka. Setelah petugas mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pencabulan kepada anak tirinya, sebut saja berinisial Bunga. Hari Jumat (27/10) setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditetapkan sebagai pelaku dan ditahan.

Korban, tinggal serumah dengan ibu kandungnya dan WS sebagai ayah tirinya. Perbuatan tidak senonoh dengan Bunga, dilakukan sejak akhir Tahun 2019 sampai dengan Bulan Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya, untuk mencabuli Bunga, setiap kali rumah dalam keadaan sepi, karena ibu korban bekerja.

Petugas tengah mendalami motif pelaku, mengapa begitu tega mencabuli anak tirinya, dan perbuatan itu berlangsung dalam waktu lama, yakni sekitar 3 tahun lebih 7 bulan.

Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Juga Pasal 6 juncto (jo) Pasal 15 UURI Nomor: 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Bambang Pur