blank
Kanjeng Dimas Taat Pribadi. foto:dok/Ant

KUDUS (SUARABARU.ID) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kudus akan menghadirkan Kanjeng Dimas Taat Pribadi sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK). Kesaksian pria yang dikenal sebagai dukung pengganda uang tersebut akan digunakan untuk membuktikan dakwaan yang sudah dilayangkan terhadap tiga terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus yang sekaligus Ketua Tim JPU dalam kasus ini, Tegar Mawang Ditha menyampaikan Kanjeng Dimas dijadwalkan akan menjadi saksi pada 2 November 2023 mendatang.

Menurut Tegar, sebenarnya JPU ingin menghadirkan secara langsung Kanjeng Dimas ke ruang persidangan, namun karena berbagai pertimbangan, Kanjeng Dimas akan memberikan kesaksian secara online.

“Kanjeng Dimas kan saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Porong. Jadi, terlalu riskan jika di kita bon untuk bisa hadir di persidangan di Kudus. Jadi, kemungkinan besar dia akan memberikan kesaksian secara online saja,”tandas Tegar, Kamis (26/10).

Disinggung mengenai kesaksian apa yang ingin digali dari Kanjeng Dimas, menurut Tegar adalah untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Sebab, dalam pemeriksaan terdakwa ada fakta bahwa sebagian dari Rp 27 miliar kerugian uang Yayasan Pembina UMK, ada yang mengalir ke Kanjeng Dimas.

“Meski terdakwa mengakui kalau pihak Yayasan mengetahui ada aliran ke Kanjeng Dimas. Sementara, pihak Yayasan dalam kesaksiannya membantahnya. Dan ini yang akan kami kroscek,”tukasnya.

Menurut Tegar, sidang kasus TPPU Yayasan Pembina UMK sejauh ini sudah berlangsung sekitar 10 kali. Sidang tersebut digelar secara simultan dua kali setiap minggunya.

Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa yakni Zamhuri dan Lilik Riyanto sebagai mantan pengurus Yayasan serta Muhammad Ali selaku pihak ekseternal.

Ketiga terdakwa tersebut dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap raibnya uang Yayasan UMK yang besarnya mencapai Rp 27 miliar.

Dalam berkas perkara yang ada, setidaknya ada 60 saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun demikian, JPU akan mencari saksi mana yang dihadirkan untuk bisa membuktikan dakwaan yang disampaikan.

“Tentu saksi yang kami hadirkan dalam persidangan akan kami pilih yang berkualitas dan efektif untuk membuktikan dakwaan,”tandasnya.

Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 374 KUHP junto 55 KUHP dan pasal 3 dan 5 Undang-Undang nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ali Bustomi