BLORA (SUARABARU.ID) — Di sana – sini nampak sejumlah baliho dan spanduk Calon Legislatif (Caleg) dan Capres – cawapres mulai bertebaran disepanjang jalan di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora Sukiran, SE., M.Si., mengatakan bahwa tidak berani sembarangan menertibkan baliho maupun spanduk Caleg dan Capres – Cawapres tersebut.
“Kita tidak mau gegabah, semaunya sendiri menertibkan baliho itu. Itu kan yang memasang Partai, kalau kita langsung melangkah nanti kesalahan,” ucap Sukiran kepada awak media, Rabu (25/10/2023).
Saat ini pesta, lanjut Sukiran, demokrasi sudah dimulai. Para tim pemenangan masing – masing calon mulai memasang gambar calonnya di sepanjang jalan dan tempat strategis.
Namun tak jarang pula yang pemasangannya diduga melanggar aturan. Yakni berdekatan dengan fasilitas negara, tempat pendidikan dan tempat ibadah.
“Kita hanya menertibkan yang dekat tempat pendidikan dan tempat ibadah. Radiusnya harusnya 25 meter dari tempat tersebut,” ungkap Sukiran.
Untuk baliho yang diluar tempat terlarang, pihaknya perlu koordinasi dengan Partai, tidak bisa sembarangan menertibkan, imbuh Sukiran.
“Kita koordinasikan dengan Bawaslu, KPU bahkan Partai. Ini adalah bentuk sinergitas kita dengan stakeholders penyelenggara maupun peserta Pemilu,” jelas Sukiran.
Dikemukakan, sejauh ini pihaknya mengakui memang ada beberapa baliho yang ditertibkan karena melanggar ketentuan.
“Di antaranya seperti dipasang di pagar sekolah, kemudian ada yang dipasang dengan radius kurang 25 meter dari tempat-tempat yang terlarang,” tandas Sukiran.
Melalui sambungan WhatsApp-nya, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan terima kasih sudah ada yang mengingatkan dan membari masukan, terkait pemasangan baliho dan spanduk, dan akan koordinasikan dengan instansi terkait.
“Akan dilakukan penertiban nanti setelah koordinasi dengan KPU dan Pemkab Blora,” kata Andyka Fuad Ibrahim, kepada suarabaru.id Kamis, (26/10/2023).
Kudnadi Saputro