KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Bahkan Polres telah menetapkan seorang pemuda inisial EL (24) warga Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Edi Purwanto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Jumat (15/10), sekira Pukul 13.30 Wib di rumahnya di Desa Kutosari.
“Dari penangkapan yang kami lakukan, kami temukan sejumlah barang bukti dari tersangka EL,”jelas Iptu Edi Purwanto didampingi Kasi Humas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Rabu (18/10).
Dari penggeledahan tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu, alat hisap bong, timbangan digital, handphone android serta sepeda motor Suzuki Satria Fu.
Menurut Iptu Edi, tersangka EP merupakan jaringan sindikat peredaran narkoba yang dioperatori dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah.
“Menurut keterangan tersangka, sabu didapatkan di sebuah tempat di Kabupaten Banyumas,”ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Kepada polisi tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu kurang lebih 2 tahun terakhir sebelum akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap sehari setelah membeli sabu seharga Rp 1,8 juta dengan cara memesan melalui Whatsapp. Saat didapatkan, sabu dikemas pada empat buah sedotan warna bening, yang di dalamnya berisi plastik klip bening.
Setelah menerima barang, sabu oleh tersangka dilakukan penimbangan. Lalu menurut keterangan tersangka, dia telah mengonsumi sabu tersebut.
Komper Wardopo