Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang merekomendasikan penggunaan metode pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus Akbar Sarosa yang merupakan seorang guru honorer SMK Negeri 1 Taliwang Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilaporkan oleh orang tua murid atas dugaan penganiayaan dikarenakan menghukum murid yang tidak shalat.
Kejadian tersebut bermula ketika Akbar Sarosa berupaya mendisiplinkan ketiga anak murid yang tidak shalat berjamaah, sedangkan kegiatan shalat berjamaah tersebut merupakan program wajib sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut, saat ini Akbar Sarosa berstatus sebagai tahanan kota dan tengah menjalani proses persidangan. Selain itu, keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada sang guru, Akbar Sarosa.
Dosen Hukum Pidana FH Unissula Dr R Sugiharto SH MH mengatakan, dalam hal ini apa yang dilakukan sang guru bukan perbuatan melawan hukum, tetapi mengajak dalam hal shalat. ”Tugas guru mendidik, dalam kasus ini, sang guru lebih ke mendidik, tidak ada unsur pidananya. Harapan kami bahwa nanti hakim arif dan bijaksana dalam penegakan hukum yang disertai keadilan dengan cara pendekatan restorative justice,” jelasnya, Kamis (19/10/2023).
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian FH Unissula Dr Muhammad Taufiq SH MH mengatakan FH Unissula mendorong hakim dalam kasus ini menggunakan pendekatan restorative justice, sebagai win-win solution.
Dalam penerapanya, setelah pembacaan dakwaan seharusnya hakim bersifat proaktif mendorong anak/orang tua/penasihat hukum dan korban serta pihak-pihak terkait untuk mengupayakan perdamaian. Hakim mediator bertindak sebagai jembatan untuk mempersatukan dua kepentingan yang berbeda sehingga menjadi satu kepentingan yang sama.
Pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, dalam menerapkan mekanisme restorative justice seharusnya aparatur penegak hukum menggunakan penerapan asas ultimum remidium.
”Fakultas Hukum Unissula berharap kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut supaya dapat memberikan putusan menggunakan pendekatan restorative justice. Sehingga hak-hak dari para pihak dapat terpenuhi,” jelasnya.
Menurutnya, rekomendasi dan dorongan penggunaan restorative justice adalah inisiatip FH Unissula.
”Sebagai instansi pendidikan yang telah terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terakreditasi internasional dengan level premier (unggul) dari badan akreditasi internasional, Accreditation Service of International School, Colleges & Universities (ASIC) yang berbasis di Inggris, Fakultas Hukum Unissula berkomitmen untuk turut serta aktif mengawal persoalan hukum yang berkembang di masyarakat, terutama dalam proses penegakan hukum yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Dekan I FH Dr Widayati SH MH, Wakil Dekan II Dr Arpangi SH MH, Ketua Prodi SI Ilmu Hukum Dr Achmad Arifulloh SH MH, Sekretaris Biro Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum FH Unissula Dr Muh Diaz Saktiawan, Dr Ira Alia Maerani SH MH dan lainnya