blank
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menyampaikan materi di depan rakor dengan Kepala SMP dan SMA se Kota Magelang. (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)


MAGELANG (SUARABARU.ID) –
Forkopimda bersama seluruh Kepala SMP dan SMA se Kota Magelang menyelenggarakanb rapat koordinasi antisipasi
maraknya kasus bullying dan kekerasan terhadap pelajar di Penapa Pengabdian, kemarin.

Rakor yang diinisiasi Polres Magelang Kota Magelang menjadi forum diskusi terkait fenomena bullying (perundungan) atau kekerasan, khususnya di satuan pendidikan yang akhir-akhirnya kerap terjadi di berbagai daerah.

Asisten Sekda Kota Magelang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Larsita mengungkapkan, perundungan di satuan pendidikan bisa dikatakan sampai pada tahap darurat. Fenomena ini kerap muncul menghiasi pemberitaan media mainstream maupun media sosial. Kasus terakhir yang viral adalah perundungan dan kekerasan dilakukan oleh pelajar SMP di Kabupaten Cilacap.

‘’Bullying dan kekerasan ini bukan barang baru, tapi sedang marak di satuan pendidikan. Bahkan bisa dikatakan sampai tahap darurat. Kita bisa melihat itu di media sosial dan media mainstream. Terakhir di Cilacap, ini memiriskan,’’ kata Larsita.

Terkait itu, pihaknya sangat mengapresiasi Polres Magelang Kota yang telah memprakarsai rakor dengan seluruh Kepala Sekolah, guna mencegah perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan di wilayah hukum Kota Magelang.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Permendiknas Ristek No 46 Tahun 2023, terkait dengan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Regulasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah dan sebagai tanggung jawab mencegah kekerasan pelajar dengan melibatkan semua stakeholder.

‘’Persoalan ini bisa diselesaikan dengan sinergi, tentu kita harus bersama-sama. Ini tanggung jawab kita bersama. Pemkot Magelang mempunyai komitmen, kalau perlu membuat regulasi untuk mencegah agar kita punya rujukan sehingga tindak lanjut atau langkah yang dilakukan terukur,’’ terangnya.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menerangkan, bullying merupakan bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat, atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti.

Tindakan ini dilakukan secara terus menerus. Ada beberapa faktor penyebabnya di antaranya ekonomi, agama, gender, tradisi dan kebiasaan senior untuk menghukum junior atau golongan di bawahnya.

‘’Media sosial diramaikan dengan peristiwa kekerasan yang melibatkan anak sekolah/pelajar, baik itu di lingkungan sekolah maupun luar sekolah. Sebagai contoh perundungan di sebuah SMP di Cilacap,’’ ungkap Yolanda.

Upaya yang sudah dilakukan Polres Magelang Kota agar peristiwa serupa tidak terjadi adalah, dengan memerintahkan seluruh pejabat utama dan perwira untuk melakukan pembinaan ke sekolah-sekolah sejak 5-12 Oktober 2023.

‘’Kemudian mengapa kita ajak Kepala SMP di rakor ini karena usia SMP, usia sekitar 12 tahun, sudah bisa kena peradilan anak. Solusinya (terhadap adanya kasus perundungan) tentu yang terbaik, salah satunya kerja sama dengan kami sebagai penegak hukum,’’ ujarnya.

Meski diharapkan tidak ada pelajar di Kota Magelang yang terlibat masalah sampai ranah hukum, lanjutnya, sebisa mungkin permasalahan bisa diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). (pemkotmgl)