blank
Ilustrasi, insert: Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim. Reka: wied

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Mualim, mengapresiasi tercapainya penandatanganan nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu dikatakan Mualim seusai memimpin rapat sidang paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10/2023). Mualim mengatakan, aturan-aturan dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini sudah diatur dengan jelas.

Menurutnya, tinggal segera dijalankan saja untuk mencapai target pendapatan daerah, jika perda sudah disahkan. “Pansus (panitia khusus-red) sudah sepakat, antara pemerintah dan DPRD. Paling tidak, ada peningkatan yang jelas,” kata Mualim.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, dengan disahkan, nantinya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat dilakukan secara optimal.

Menurutnya, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat langsung melakukan langkah untuk mewujudkan tujuan nota kesepakatan tersebut.

“Kami susun perda ini, jika tidak ada peningkatan percuma. Apalagi kalau stagnan saja. Jadi paling tidak semua OPD terkait langsung bekerja, karena setelah perda ini nanti jadi semua sudah ada payung hukumnya,” katanya.

Dirinya mengatakan, raperda ini diteken atas dasar pertimbangan atau kajian yang melibatkan para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat.

Mustahil, kata Mualim, perda disahkan tetapi masih memberatkan masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi.

“Pansus ini melibatkan akademisi, dan tokoh masyarakat. Kalau ada sifatnya yang masih merasa membebani masyarakat tidak mungkin ini disahkan,” ujarnya.

Hery Priyono