Proses eksekusi pengosongan rumah di Jalan Rorojonggrang Dalam 1 RT 05 RW 06 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (16/10/2023). Foto : Absa 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengosongan rumah Budi Toyati, ahli waris tunggal rumah dan tanah yang berada di Jalan Rorojonggrang Dalam 1 RT 05 RW 06 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (16/10/2023) dianggap cacat hukum.

Kuasa Hukum Budi Toyati, dari Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Dedy Afriandi Nusbar, SH & Partner menilai, tindakan Petugas Ekseskusi Pengadilan Negeri (PN) Semarang arogan dan cacat hukum.

Padahal pihaknya, sudah mengajukan gugatan perlawanan pihak ke-3 (derden verzet), dengan surat nomor 010.001/DDN/PDT-G.DV/X/2023, tertanggal 11 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Semarang.

Pihaknya juga dan sudah menerima nomor register pendaftaran SMG-13102023BUX, dengan nomor Pembayaran panjar perkara 98899777123100142, namun eksekusi tetap dilakukan.

“Kami sudah mengirimkan surat perlawanan eksekusi ke PN Semarang, tetapi surat kami sampai hari ini, pukul 12.00 WIB (Senin, 16/10/2023) belum di munculkan nomor registrasi perkaranya, ini kan aneh,” ujar Dedy Afriandi Nusbar, SH didampingi Artdityo SE, SH, MKn.