Padahal jelas, lanjutnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1281 K/Sip/1979, tanggal 15 April 1981 menyebutkan, Bantahan terhadap eksekusi yang di ajukan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima.

“Artinya, selama eksekusi yang diajukan belum dilaksanakan, salah satu pihak beperkara masih dapat mengajukan perlawanan eksekusi,” ungkap Dedy Afriandi Nusbar.

Selain itu, pihaknya juga sangat menyesalkan tindakan JS PN Semarang yang menjalankan eksekusi pengosongan rumah, yang terkesan tergesa-gesa, tanpa kehadiran Kuasa Hukum Budi Toyati.

Dikatakan, Toyati jelas merupakan ahli waris tunggal rumah dan tanah yang berada di Jalan Rorojonggrang Dalam 1 RT 05 RW 06 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

“Eksekusi dilaksanakan tanpa menunggu kehadiran kami, sebagai Kuasa Hukum Budi Toyati. Kami sebagai Kuasa Hukum Budi Toyati tidak dihargai, karena dari JS PN Semarang sudah membacakan eksekusi tersebut. Seakan-akan tergesa-gesa tanpa menunggu kehadiran kami sebagai Pengacara perlawanan eksekusi, ini ada apa? Ada apa dengan JS Pengadilan Negeri Semarang?” tandas Dedy.

Dedy Afriandi Nusbar, SH didampingi Artdityo SE, SH, MKn Kuasa Hukum Budi Toyati dari Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum menunjukkan Derden Verzet di Semarang, Senin (16/10/2023). Foto : Absa

Oleh sebab itu, imbuhnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang terkait, dengan gugatan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

“Kami setelah ini akan melakukan upaya gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH). Bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pihak terlawan, terhadap objek sengketa yang dimohonkan merupakan cacat hukum, dikarenakan dari pihak terlawan bukan merupakan orang yang berhak terhadap objek eksekusi,” terang Dedy Afriandi Nusbar.

Pihak-pihak terkait yang dimaksud,  menurut Artsityo, Kuasa Hukum Budi Toyati lainnya, adalah pihak-pihak terkait yang menyebabkan bergantinya nama yang diterbitkan di dalam sertifikat hak milik rumah dan tanah yang berada di Jalan Rorojonggrang Dalam 1 RT 05 RW 06 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Sesuai Prosedur

Tarjus Subeki, Kuasa Hukum pemohon eksekusi atas nama Mardiyanto menyatakan, jika proses eksekusi tersebut sudah sesuai prosedur dan pihaknya hanya menjalankan putusan Kepala Pengadilan Negeri Semarang

“Saya sebagai kuasa pemohon dari bapak Mardiyanto, hari ini melaksanakan putusan dari pengadilan negeri. Kita dapat surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 16 ini. Kita juga sudah siapkan untuk rumah penampungannya di jalan Candi Penataran Timur selama tiga bulan,” ujarnya di lokasi.

Absa