KUDUS (SUARABARU.ID) – Camat Mejobo Zaenuri menyatakan belum mengambil sikap atas putusan Pengadilan Negeri Kudus pada perkara nomor 19/Pdt.G/2023/PN.Kds tentang pengisian perangkat desa
Dalam perkara tersebut, majelis hakim memutuskan agar hasil ujian perangkat desa secara serentak di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, dibatalkan dan menghukum para tergugat untuk melakukan ujian ulang secara serentak perangkat desa.
“Kami baru saja berkoordinasi dengan Kades, pansel dan hasilnya kami akan mengkoordinasikan lebih dahulu dengan pimpinan,”kata Zaenuri, saat dikonfirmasi Selasa (17/10).
Zaenuri menambahkan, bagaimana sikap yang akan diambil nanti, tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan. Sehingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil.
“Apa sikapnya nanti, tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan,”katanya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Kudus telah memutus perkara nomor 19/Pdt.G/2023/Pn.Kds. Gugatan tersebut diajukan oleh Apriliana, salah seorang peserta ujian perangkat desa di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.
Dalam perkara tersebut, sebagai Tergugat I adalah Unpad, Tergugat II adalah Pansel Desa Jepang, Tergugat III Kepala Desa Jepang, Tergugat IV Camat Mejobo dan Tergugat V adalah Bupati Kudus.
Dalam putusannya, secara garis besar Majelis Hakim menghukum Tergugat II, III dan IV untuk membatalkan hasil seleksi Perades yang digelar di Kecamatan Mejobo, dan melakukan ujian ulang.
Putusan ini nyaris sama dengan putusan atas gugatan yang diajukan Angga Kawiryan, peserta seleksi Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe. Namun, dalam putusan untuk Desa Jepang ini, Majelis Hakim memerintahkan pembatalan untuk hasil seleksi semua desa di wilayah Kecamatan Mejobo.
Zaenuri mengatakan, jika nanti dalam hasil koordinasi memutuskan tidak ada banding, maka bisa jadi pelantikan perangkat desa yang sudah dilakukan di hampir semua desa di Kecamatan Mejobo harus dibatalkan.
“Ya lihat nanti, kalau tidak ada banding artinya putusan PN tersebut harus dijalankan,”paparnya.
Ali Bustomi