SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Semarang, Supriyanto menegaskan kepada pengunjung atau keluarga dari warga binaan agar tidak mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lapas.
Hal itu disampaikan Supriyanto saat memberikan arahan kepada pengunjung keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam jam kunjungan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Sabtu (14/10/2023).
Menurut Supriyanto, kegiatan pengarahan ini dilakukan sebagai tindaklanjut sekaligus pencegahan terhadap barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas, yang akhir-akhir ini masih sering dilakukan pengunjung melalui jam layanan kunjungan.
“Pada kunjungan Kamis (12/10) kemarin, kami berhasil mengamankan pengunjung yang kedapatan mencoba menyelundupkan narkoba melalui jam kunjungan. Narkoba tersebut disembunyikan di dalam kemaluan pelaku.” ungkap Supriyanto.
Supriyanto menegaskan agar pengunjung tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. “Jangan coba-coba melanggar hukum, jangan sampai ada yang mau terlibat menjadi sarana tumpangan oleh orang lain,” tandasnya.
Supriyanto menjelaskan, dasar hukum terkait barang terlarang terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Isi pasal tersebut antara lain melarang masuknya barang seperti senjata api, benda/senjata tajam, obat-obatan dan narkoba, alat komunikasi dan elektronik, perkakas dan alat masak, makanan kemasan kaleng, beling dan kaca, bahan makanan mentah, jaket serta topi.
Lapas Semarang sendiri telah melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap semua pengunjung, baik pemeriksaan badan maupun barang.
“Petugas juga rutin melaksanakan penggeledahan kamar hunian minimal 12 kali dalam sebulan, untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban dari luar Lapas,” kata Supriyanto.
Ning S