blank
Tiga terdakwa kasus dugaan TPPU milik yayasan Pembina UMK saat menjalani proses persidangan. Foto:Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang kampus Universitas Muria Kudus (UMK) kembali digelar di PN Kudus, Rabu (11/10). Kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni mantan pengurus yayasan yakni Zamhuri dan Lilik Riyanto serta satu terdakwa lain yakni seorang pengacara bernama Muhammad Ali.

Dalam sidang tersebut, Pengawas Yayasan Pembina UMK, Robby Santosa dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Sebelumnya, dua staf sekretariat YP UMK Sri Rezeki dan Soraya Ayu Permatasari, A.Md. telah menjalani proses persidangan yang sama. Sri Rezeki menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (2/10),

Sedangkan Soraya Ayu Permatasari menjalani proses pemeriksaan yang sama pada Kamis (5/10).

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Roby membeberkan kesaksiannya atas hasil pemeriksaan internal YP UMK yang menunjukkan adanya dugaan penyelewengan uang yayasan oleh ketiga terdakwa.

Majelis hakim juga meminta saksi Robby Santosa untuk menceritakan berbagai transaksi yang dilakukan oleh yayasan yang diduga diselewengkan oleh ketiga terdakwa.

Beberapa transaksi tersebut seperti pencairan uang melalui cek, maupun proses pencairan uang lainnya secara yang dilakukan ketiga terdakwa.

Robby juga menjelaskan bahwa beberapa pengeluaran uang yayasan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kuitansi atau pertanggungjawaban secara lengkap.

“Ditemukan transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan per-tanggal 29 Oktober 2016 kurang lebih sebesar Rp 24,679 miliar. Dari hasil tersebut, sebagian besar sudah diakui oleh yang bersangkutan dan juga telah dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan pada tanggal 27 Oktober dan direvisi pada tanggal 29 Oktober 2016 dan yang bersangkutan juga berjanji akan mengembalikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2016,”ujarnya

Namun, karena yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan uang tersebut, pihak yayasan UMK akhirnya melakukan upaya hukum.

Terdakwa Lilik Riyanto dan Zamhuri sebenarnya sudah pernah tersandung kasus dengan UMK pada tahun 2019 silam. Bahkan, keduanya telah menerima ketok palu putusan hakim PN Kudus dan menjalani hukuman masing-masing 3,5 tahun. Hanya saja, dalam kasus tersebut, Lilik dan Zamhuri dijerat dengan tindak pidana penggelapan.

Setelah Lilik dan Zamhuri bebas, pihak UMK kembali menggulirkan perkara pidana atas kasus ini. Dalam kasus yang berjalan, yayasan UMK melaporkkan para terdakwa atas tindak pidana pencucian uang.

Kali ini tak hanya Lilik dan Zamhuri saja yang menjadi terdakwa, namun seorang pengacara bernama Muhammad Ali ikut dijerat karena diduga ikut bekerja sama dalam membelanjakan uang yayasan tersebut untuk diri sendiri atau bentuk transaksi lain atas nama sendiri atau orang lain.

Di awal persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ali Bustomi