KUDUS (SUARABARU.ID) –Kades Kuwukan, Kecamatan Dawe bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Kudus pada perkara nomor 24/Pdt.G/2023/Pn.Kds terkait seleksi perangkat desa di desa setempat.
Jika proses banding dilakukan, maka sengkarut kasus seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus kemungkinan masih akan terus berlanjut.
Dalam kasus tersebut, Kades Kuwukan menjadi tergugat III. Tergugat I adalah FISIP Unpad, Tergugat II adalah Pansel Desa Kuwukan, Tergugat IV adalah Camat Dawe dan Tergugat V adalah Bupati Kudus.
Kades Kuwukan, Kecamatan Dawe, Sularno saat dikonfirmasi, Jumat (7/10) secara tegas akan melakukan banding.
“Kami akan lakukan banding atas putusan tersebut,”ujar Sularno.
Hanya saja, Sularno belum bersedia membeberkan alasan upaya banding yang akan dilakukan. Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi terkait pengajuan memori banding yang akan dilakukan.
“Untuk pengacara serta materi banding masih kami koordinasikan dengan teman-teman lain,”tandasnya.
Baca juga:
Gugatan Dikabulkan, Hasil Seleksi Perades Desa Kuwukan Dibatalkan
Berbeda dengan Kades Kuwukan, Pihak Tergugat IV dan V yakni Camat Dawe dan Bupati Kudus nampaknya tidak akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan sebelumnya mengatakan tak akan melakukan banding.
Bergas mengatakan pihaknya akan sesuai prosedur saja dan meminta semua pihak bisa menerima atas putusan ini.
“Kami tidak akan mengajukan (proses banding) kata Bergas.
Sebagaimana diketahui, perkara 24/Pdt.G/2023/PN.Kds diajukan oleh salah satu peserta seleksi perades Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe bernama Angga Kawiryan.
Dalam gugatannya, Angga meminta majelis hakim membatalkan hasil seleksi Perades di Desa Kuwukan dan menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil.
Majelis hakim PN Kudus pun mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian yakni menghukum para tergugat untuk membatalkan hasil seleksi Perades dan memerintahkan ujian ulang.
Secaa lengkap, berikut amar putusan Majelis Hakim PN Kudus.
MENGADILI:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membatalkan hasil ujian Seleksi Penyaringan Pengisian Perangkat Desa secara serentak, di Kabupaten Kudus, Kecamatan Dawe, Desa Kuwukan;
4. Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat
IV yang merupakan pelaksana teknis dan pengambil kebijakan secara
teknis pelaksanaan proses kegiatan Pengisian Perangkat Desa secara
serentak, di Kabupaten Kudus, Kecamatan Dawe. Desa Kuwukan, untuk
membatalkan hasil ujian dan melakukan pelaksanaan ujian ulang seleksi
Pengisian Perangkat Desa secara serentak dikabupaten Kudus, Kecamatan
Dawe, Khususnya di Desa Kuwukan tersebut;
5. Menghukum Tergugat V yaitu Bupati Kudus sebagai penanggungjawab
secara utuh atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam
pelaksanaan kegiatan Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di
Kabupaten Kudus Tahun 2022 yang sudah menerbitkan Surat-Surat
Keputusan Bupati tersebut harus melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan ujian ulang seleksi Penyaringan Perangkat Desa secara
serentak di Kabupaten Kudus, Kecamatan Dawe, Desa Kuwukan.
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.602.000,00
(satu juta enam ratus dua ribu rupiah).
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Ali Bustomi