blank
Kuasa hukum penggugat, Elfan Mris Juniarto dan Andreas Wibowo. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) –Majelis hakim PN Kudus mengabulkan gugatan seleksi Perades Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan hasil seleksi Perades di Desa Kuwukan dibatalkan.

Gugatan atas perkara nomor 24/Pdt.G/2023/Pn-Kds tersebut dilakukan oleh salah satu peserta yang tidak lolos yang bernama Angga Kawiryan. Sebagai tergugat secara berurutan adalah Fisip Unpad Bandung, Pansel Desa Kuwukan, Kades Kuwukan, Camat Dawe dan Bupati Kudus.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan diantaranya mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menghukum para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membatalkan hasil ujian perangkat desa serentak di Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe.

Majelis hakim juga menghukum Bupati Kudus selaku tergugat V untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh pelaksanaan ujian seleksi Perades di Desa Kuwukan.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 1,6 juta kepada para tergugat secara tanggung renteng.

Sementara, tuntutan ganti rugi materi sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 2 miliar ditolak majelis hakim.

Kuasa hukum Angga Kawiryan dari Lawyer Harimau Kudus, Elfan Mris dan Andreas Wibowo saat dikonfirmasi mengaku bersyukur atas putusan ini. Pihaknya berharap agar putusan tersebut bisa menjadi jurisprudensi bagi desa-desa lain yang mengalami kasus serupa.

“Dengan adanya putusan ini, tentu bisa menjadi jurisprudensi bagi desa lain,”paparnya.

Sementara, pihak tergugat hingga kini masih belum ada yang bisa dikonfirmasi. Plt Kepala Dinas PMD Kudus Djati Solecah juga belum menjawab pesan yang dikirimkan kepadanya.

Sementara, Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengaku sudah mendengar adanya putusan tersebut.

Atas putusan tersebut, sebagai Tergugat V, Bergas mengatakan tak akan melakukan banding.

“Ya saya kira diterima saja lah, agar ada kejelasan hukum. Kalau Desa Kuwukan sudah melakukan pelantikan, nanti tentu bisa menyesuaikan dengan putusan ini,”paparnya.

Jika tidak ada banding, artinya putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap.

Dan yang cukup menarik, saat ini Kades Kuwukan sudah melantik Perangkat Desa hasil seleksi dari Unpad tersebut.

Ali Bustomi