blank
BNN RI kembali melakukan pemusnahan lahan ganja di Provinsi Aceh. Foto: Dok/BNN

ACEH (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali melakukan pemusnahan lahan ganja di Provinsi Aceh. Pemusnahan yang dipimpin Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo ini dilakukan di dua titik lahan ganja.

Titik pertama ditemukan pada ketinggian 223 MDPL dengan luas 1 hektar di Dusun Aluele Modek, Desa Teupin Rusep, dan kedua pada ketinggian 120 MDPL dengan luas 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG),” ungkap Guntur, Kamis (5/10/2023).

Guntur mengatakan, usai dilakukan monitoring dan penyelidikan oleh tim di lapangan, ada total 16.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 150 cm berhasil dimusnahkan.

“Tanaman ganja seberat 8 ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara 100 cm hingga 200 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan dari BNN Pusat, BNNK Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Dinas Pertanian,” terang Guntur.

Menurutnya, pemusnahan ganja tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

“Bagi pelaku (penanam ganja) dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ning S