JEPARA (SUARABARU.ID) – Laporan tiga orang Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara yang bertugas di Karimunjawa tentang penyegelan dan corat-coret Loket Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah tersebut kepada Polsek Karimunjawa telah dicabut, Rabu ( 4/10-2023) pagi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan menyusul perintah Pj Bupati Jepara untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan komunikasi. “Benar Bapak Pj Bupati tadi pagi telah memerintahkan kami untuk mengedepankan komunikasi dengan warga,” ujarnya
Disamping itu beliau juga minta agar bangunan yang merupakan aset Pemkab Jepara tersebut untuk segera dilakukan pengecatan ulang. Sebab ini berada di pintu masuk kedatangan wisatawan yang tentu akan berdampak kurang baik untuk pembangunan citra Karimunjawa sebagai daerah tujuan wisata, ujar Ony Sulistijawan.
Ia berharap, bangunan milik Pemkab Jepara yang digunakan oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa untuk Loket Penerimaan Negara Bukan Pajak ini dapat di buka kembali.
Hadepe