blank

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Terkait dengan penyelesaian persoalan tambak udang di Karimunjawa, Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa telah menggelar rapat koordinasi, Senin (25/9-2023) .

Rapat yang berlangsung di ruang vicon Setda Jepara ini dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.  Rapat juga diikuti oleh Kapolres Jepara, Dandim 0719 Jepara, Kajari Jepara, Sekda Jepara, DLH Jateng, kepala OPD terkait, Camat Karimunjawa  dan Petinggi Karimunjawa.

Dalam rakor tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopinda) Jepara sepakat menindak tegas bagi pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, utamanya terkait aktivitas tambak udang Karimunjawa.

Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta yang memimpin jalannya rapat mengatakan, ada delapan point penting yang menjadi kesepatan bersama, salah satunya Forkopinda Jepara mendukung tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Perundang–undangan di bidang Lingkungan Hidup utamanya terkait kegiatan tambak udang.

Menurut Edy Supriyanta, aktifitas tambak udang selama ini dinilai telah melanggar sejumlah undang-undang dan peratruran pemerintah  karena menyebabkan pencemaran perairan dan juga perusakan hutan mangrove di kawasan kepulauan Karimunjawa.

Dalam rapat terungkap  sebenarnya Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa diundang untuk  diminta konfirmasi tentang rencana  tindak lanjut pelanggaran pidana yang pernah disampaikan pada waktu rapat tanggal 2 Agustus 2023 lalu. Namun, dalam pertemuan tersebut BTN Karimunjawa ijin karena ada rapat internal terkait aksi damai yang dilakukan warga Jumat lalu.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, Pemerintah mempertanyakan tindak lanjut BTN Karimunjawa terkait penindakan pelanggaran aktivitas tambak udang di wilayah kepulauan Karimunjawa.

Pemkab, masih menunggu hasil tembusan surat peringatan ketiga yang dilayangkan  Balai Taman Nasional  Karimunjawa (BTN KJ), untuk penertiban tambak.  “Karena jika peringatan ketiga dari BTN tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas atau pemotongan pipa yang menjulur ke laut,” Sekda.

Menurut Edy Sujatmiko, pelangaran Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043 seharusnya tidak menjadi rujukan utama  penanganan tambak di Karimunjawa, akan tetapi ada undang – undang yang juga harus ditegakkan. “Yang menjadi rujukan utama adalah justru undang-undang untuk melakukan penertiban. Bukan hanya perda,” kata dia.

Ini Hasil Rakor Tim Terpadu

Setelah membahas persoalan dari berbagai perspektif, rapat koordinasi menyimpulkan 8  rekomendasi. Bahkan  perserta rapat juga menandatangani berita acara hasil rapat koordinasi.

Pertama, Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP Kab. Jepara untuk segera melakukan koordinasi dengan BKPM untuk menginformasikan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara No 4 Tahun 2023 – 2043, untuk meninjau penerbitan NIB dari OSS

Kedua, DPMPTSP Kab Jepara membuat usulan pencabutan KBLI atas dasar hasil penilaian dari OPD Terkait ( DLH DPUPR Dinas Perikanan).

Ketiga; BTN Karimunjawa diminta konfirmasi tentang tindak lanjut pelanggaran pidana sebagai shock Terapy yang pernah disampaikan pada waktu rapat tanggal 02 Agustus 2023.

Keempat, Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 tidak menjadi rujukan utama penanganan tambak di Karimunjawa akan tetapi undang – undang yang harus ditegakkan.

Kelima;  FORKOPIMDA Kab Jepara mendukung tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup utamanya terkait kegiatan tambak udang di Karimunjawa ( Pencemaran Perairan dan Perusakan Mangrove)

Keenam; DPMPTSP Kab Jepara sebagai sekretaris Tim Terpadu Penanganan Tambak Udang di Karimunjawa segera mengadakan rapat koordinasi dengan BTN Karimunjawa.

Ketujuh; DLHK Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pengujian kualitas air laut di perairan Karimunjawa

Kedelapan; FORKOPIMCAM Karimunjawa, Petinggi beserta perangkat Desa agar senantiasa menjaga iklim kondusif di masyarakat Karimunjawa yang dibantu oleh FORKOPIMDA dan pemerintah Kabupaten Jepara.

Hadepe