blank
Ksn (44) seorang WBP penderita diabetes yang harus menjalani perawatan khusus di Klinik Pratama Lapas Semarang. Foto: Dok/Lapas

“Setiap hari, Ksn mendapat perawatan khusus. Mulai dari mandi, memakai baju hingga membersihkan luka di kakinya, semua dilakukan oleh perawat di Klinik Pratama dengan penuh kesabaran,” kata dr. Dewi kepada Suarabaru.id, Senin (25/9/2023).

Ksn merupakan narapidana pindahan dari Lapas Ambarawa. Dia divonis pidana selama 12 tahun lantaran terjerat Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pria yang sudah menjalani masa pidana selama 3 tahun ini juga mengalami skizofrenia. Menurut dr. Dewi, skizofrenia merupakan gangguan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku baik.

Penyebab pasti skizofrenia tidak diketahui, namun kombinasi genetika, lingkungan, serta struktur dan senyawa kimia pada otak yang berubah mungkin berperan atas terjadinya gangguan.

Bahkan saat Ksn ditanya sudah berapa lama tinggal di dalam Lapas, dia terlihat kebingungan. Ksn hanya mampu menjawab ‘mboten ngertos’ (tidak tahu). Kata-kata itu yang selalu terucap ketika ditanya oleh petugas.

Meski begitu, dalam kesehariannya dia masih bisa membantu pekerjaan di Klinik Pratama, seperti mengambilkan barang, dan membantu membuat kertas tempat obat. Selebihnya, Ksn menghabiskan waktunya hanya tidur, lesehan atau jalan-jalan di area sekitar Lapas.