Petugas Polsekta Laweyan Polresta Surakarta, ketika mengamankan RF yang belakangan diketahui hendak mengantar pesanan minuman keras kepada seorang pemesannya. Foto: Resta Ska

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Dipergoki tengah mengantar pesanan minuman keras (Miras), seorang remaja di Solo diamankan polisi. Itu dialami RF (18) karena dituding melakukan tindak pidana ringan (Tipiring), setelah sebelumnya  terjaring razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polsekta Laweyan Polresta Surakarta.

“Pelaku saat tertangkap petugas kedapatan membawa enam botol berisi miras yang disembunyikan di dalam bagasi motor. Dari jumlah disebut terakhir, empat botol diantaranya berisi miras jenis Kluthuk dan sisanya jenis Ciu”, kata Kanit Reskrim Polsek Laweyan Ipda Lilik Haryanto, S.H. mewakili Kapolsek Laweyan, Jumat (22/9/2023).

Razia operasi pekat, lanjut Ipda Lilik Haryanto, SH dilaksanakan di Jalan Bhayangkara tepatnya depan Stadion Sriwedari Surakarta, sehari sebelumnya. Petugas menghentikan sepedamotor yang dikendarai RF, karena tindak tanduknya yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam botol minuman keras dalam bagasi motor.

Atas temuan bukti miras, RF mengaku berniat menjualnya kepada seorang pembeli di Sriwedari dengan cara cash on delivery (COD), Untuk itu RF langsung diamankan ke Polsek Laweyan dan perkaranya ditangani sesuai prosedur Tipiring.

“Kami lakukan penindakan Tipiring kepada RF, dan kasusnya  disidangkan di Pengadilan Negeri “, terangnya.

Pada kesempatan terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Dani Herlambang, S.P., M.H. menegaskan, jajarannya tetap konsisten melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat. Penindakan berlangsung bertujuan mencegah potensi gangguan Kamtibmas di wilayahnya.

Bagus Adji