blank
KPU Kudus saat memeriksa perbaikan kelengkapan dokumen bacaleg. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Partai Politik peserta Pemilu 2024 masih diperbolehkan untuk bongkar pasang alias mengganti calon anggota legislatifnya yang sudah terdaftar dalam DCS beberapa waktu lalu.

Proses penggantian tersebut merupakan kesempatan terakhir sebelum KPU menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang tidak bisa lagi diubah hingga proses pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.

Anggota KPU Kudus divisi Teknis Dani Kurniawan mengatakan, proses penggantian caleg bisa dilakukan dalam tahap pencermatan DCT yang akan berlangsung 24 September sampai 3 Oktober 2023 mendatang.

Di masa itu, kata Dani, masing-masing parpol diperbolehkan mengajukan penggantian nama caleg yang sudah didaftarkan.

“Boleh melakukan pengajuan penggantian lagi. Yang penting tidak menambah,”kata Dani, Kamus (21/9).

Menurut Dani, caleg baru yang diajukan harus menggantikan nama caleg lain yang sebelumnya sudah ada dalam DCS. Selain itu, Parpol juga diperbolehkan mengubah lagi nomor urut daftar calegnya.

“Untuk perubahan nomor urut juga diperbolehkan,”paparnya.

Lebih lanjut, Dani mengingatkan pengajuan penggantian caleg harus lengkap semua syaratnya. Baik syarat pencalonan maupun syarat rekomendansi dari pengurus DPP partai yang bersangkutan.

“Sebab, jika dalam masa verifikasi nanti caleg yang baru diajukan ternyata tidak memenuhi syarat, resikonya tentu akan dicoret dalam DCT,”ungkapnya.

Ali Bustomi