Oleh :Hadi Priyanto

Sejak tahun 1982 saya telah mengunjungi Karimunjawa, yang kala itu dikenal sebagai daerah buangan aparatur pemerintah yang “nakal”. Mereka ditugaskan di daerah yang terisolir dan sepi itu sebagai hukuman atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Belum lagi jika musim baratan tiba. Karena tidak ada perahu yang berani menyeberang, selalu saja ada suara pilu dari sana saat semakin menipisnya persediaan beras warga. Juga kebutuhan pokok lainnya termasuk minyak tanah. Kala itu sepeda motor masih bisa dihitung dengan jari.

Sejak tahun itu kemudian saya berkesempatan mengunjungi Karmunjawa yang terus berbenah. Paling sedikit dua kali dalam setahun hingga tahun 2017. Saya juga berkesempatan menjadi bagian dalam Lomba Mancing Piala Bupati sejak tahun 2005.. Tujuannya mengundang wisatawan dan investor untuk menanamkan investasinya. Sebab daerah tersebut diproyeksikan untuk daerah tujuan wisata dengan konsep ekowisata

Geliat Karimunjawa mulai terasa saat kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan Cagar Alam Laut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 123/Kpts- 11/1986 tanggal 9 April 1986. Kemudian melalui Surat Menteri Kehutanan No.161/Menhut-11/1988 tanggal 23 Pebruari 1988, kawasan tersebut dinyatakan sebagai taman nasional.

Setelah itu, melalui SK Menteri Kehutanan No.78/ Kpts-11/1999, tanggal 22 Pebruari 1999 ditetapkan sebagai taman nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa. Taman Nasional Karimunjawa yang memiliki luas 111.625 Ha.

Seiring dengan tersedianya sarana transportasi kunjungan wisata semakin meningkat. Bahkan mulai menjadi magnet pariwisata baru di Jawa Tengah hingga menarik para investor untuk mengembangkan usaha pariwisata di Karimunjawa.

Kini di Karimunjawa terdapat 123 tempat penginapan mulai home stay hingga hotel bintang tiga. Disamping itu tercatat 92 perahu nelayan berubah menjadi perahu wisata dan 200 orang lebih menjadi pemandu wisata.

Para pelaku wisata ini kini mulai panen seiring dengan meningkatnya kunjungan wisata. Jika pada triwulan I 2023 jumlah wisatawan baru 6.007 orang, menjngkat menjadi 20.516 orang pada triwulan II. Dari jumlah ini 1574 adalah wisatawan asing. Sementara pada triwulan III kunjungan wisatawan melonjak tajam menjadi 27.350 orang. Diantara jumlah ini, 2.712 orang adalah wisatawan mancanegara negara.

Progres pengembangan kawasan ini sebagai daerah tujuan wisata memang mampu memberikan harapan baru bagi masyarakat. Apalagi kemudian Karimunjawa ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan juga Cagar Biosfer Dunia. Karena itu pelestarian alam menjadi kunci masa depan Karimunjawa.

Sayang masih saja ada aktivitas yang membuat tanah Karimunjawa semakin terluka. Sebab masih saja ada eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan kelestarian alam. Bahkan kemudian merusaknya, mulai aktivitas menyelam yang kemudian merusak terumbu karang hingga semakin banyaknya limbah padat dan cair yang harus masuk kelautan.

Juga mulai ada sejumlah titik di pinggang bukit yang mulai bopeng. Belum lagi hamparan terumbu karang yang hancur karena tertabrak kapal.

Bukan hanya itu. Kontroversi kehadiran tambak udang ilegal sejak tahun 2019 juga menjadi persoalan bagi upaya konservasi lingkungan pantai Karimunjawa. Sebab limbah organik yang dihasilkan oleh 42 ha lebih tambak mampu meluluh lantakkan ekosistem pesisir Karimunjawa yang menjadi kekuatan utamanya.

Persoalannya adalah pada politic will pemerintah di semua jenjang pemerintahan. Sebab untuk menjaga kelestarian alam Karimunjawa, telah ada perangkat aturan mulai Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023 – 2043 hingga sejumlah undang-undang.

Ada UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta sejumlah Peraturan Pemerintah RI termasuk PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Penulis adalah pegiat budaya Jepara dan Wartawan SUARA BARU. ID.