Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Jalan Ronggolawe, Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin sore (18/9/2023). Foto: Absa 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Karena diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah hotel di Jalan Sultan Agung Kota Semarang dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Semarang) oleh Forum Komunikasi Ormas dan LSM (Forkommas).

Ketua Umum Forkommas Imanuel Adhi Siswanto Wisnu Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan warga setempat, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP Kota Semarang sebagai penegak Perda, bahwa hotel tersebut diduga telah melanggar Undang-undang dan Perda tentang Tata Ruang dan Bangunan.

“Intinya kami dari Forkommas, dengan berdasarkan pengaduan dari warga setempat dan kami melakukan investigasi di lapangan, kami meminta atau memohon kepada Wali Kota Semarang melalui penegak Perda yaitu Satpol PP. Dan kami juga bersurat ke Dinas Tata Ruang, bahwa di situ telah melanggar terkait dengan Undang-undang, Perda tentang Tata Ruang dan Bangunan,” jelasnya kepada Wartawan di Semarang Senin (18/9/2023).

Pelanggaran atau penyimpangan itu, lanjut Adi, dibuktikan dengan bangunan gedung tersebut berdiri di atas aliran sungai, tetapi aliran sungai tersebut juga sudah dijadikan jalan emergency atau fasilitas umum, sehingga fasilitas umum itu tidak berfungsi apabila bangunan itu sudah menjorok dan melebihi dari gambar tata ruang, sesuai dengan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Jadi intinya kami mendesak, itu untuk segera dilakukan penegakan Perda di hotel tersebut, yang jelas merugikan fasilitas umum yang harusnya diperuntukkan untuk kepentingan jalan darurat jika terjadi bencana, musibah kebakaran dan lain sebagainya,” tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, pihak hotel yang berada di Jalan Sultan Agung Kota Semarang mengatakan, bahwa pihaknya belum berani memberikan keterangan, karena perlu izin dari pihak pemilik maupun manajemen Hotel Pusat.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan keterangan resmi, karena perlu ijin Pemilik hotel dan pihak Management Hotel Pusat. Nanti akan kami kabari secepatnya, jika sudah ada izin,” ucap N, Manajer Operasional Hotel.

Satpol PP Akan Lakukan Penelitian

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyatakan, jika pihaknya akan melakukan penelitian dan pengecekan atas laporan yang dilayangkan Forkommas, terhadap hotel yang ada di Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, pada hari Selasa besok (19/9/2023).

“Kita dapat laporan dari Forkommas, kita akan melakukan penelitian dan pengecekan kaitannya dengan perijinan, mereka itu sudah ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), KRK. Nanti akan kita cek, apakah ada pelanggaran GSB (Garis Sepadan Bangunan). Tapi kalau sudah ada izin ya sudah, karena saya kepingin yang sudah berinvestasi di Kota Semarang itu tertib dan aman,” tandasnya di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Senin sore (18/9/2023).

Ditegaskan pula oleh Fajar Purwoto, jika hotel tersebut melanggar perizinan, maka akan dilakukan Police Line hingga pembongkaran bangunan. Namun jika perijinannya komplet, maka akan diberikan perlindungan secara hukum dalam melakukan investasi di Kota Semarang.

“Setelah kita cek, lalu kita undang ke sini (Kantor Satpol PP) untuk klarifikasi. Tujuan klarifikasi itu kita suruh bawa dokumen-dokumen, PBG, KRK dan data lain. Kalau dokumen komplit, tapi melanggar Garis Sepadan Bangunan, ya kita segel, tak suruh bongkar. Apalagi kalau ternyata tidak ada PBG, KRK pasti langsung kami Police Line. Tapi kami tetap akan memberikan perlindungan secara hukum kepada semua yang berinvestasi, selama itu izin-izinnya lengkap Monggo, kami tidak akan mengganggu,” tegas Fajar.

Absa