blank
Bupati Afif Nurhidayat menyerahkan SK pengurus BKM tingkat kecamatan se-Wonosobo. Foto : SB/Humas KemenagBupati Afif Nurhidayat menyerahkan SK pengurus BKM tingkat kecamatan se-Wonosobo. Foto : SB/Humas KemenagBupati Afif Nurhidayat menyerahkan SK pengurus BKM tingkat kecamatan se-Wonosobo. Foto : SB/Humas KemenagBupati Afif Nurhidayat menyerahkan SK pengurus BKM tingkat kecamatan se-Wonosobo. Foto : SB/Humas KemenagBupati Afif Nurhidayat menyerahkan SK pengurus BKM tingkat kecamatan se-Wonosobo. Foto : SB/Humas KemenagBupati Afif Nurhidayat menyerahkan SK pengurus BKM tingkat kecamatan se-Wonosobo. Foto : SB/Humas KemenagBupati Afif Nurhidayat menyerahkan SK pengurus BKM tingkat kecamatan se-Wonosobo. Foto : SB/Humas Kemenag

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Panut mengukuhkan 15 orang pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) periode 2023-2027 tingkat Kecamatan se-Kabupaten Wonosobo di Pendopo Bupati setempat.

Panut berharap dengan terbentuknya BKM di tingkat kecamatan, manajemen kemasjidan di seluruh Desa/Kelurahan akan lebih maju dan kemakmuran masjid terjaga dengan baik. Masjid bisa dijadikan sebagai pusat ilmu dan peradaban bagi masyarakat sekitar.

“Masjid harus dijaga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dari segala hal yang dapat merekatkan kerukunan umat beragama. Sudah semestinya masjid menjadi pemersatu dan mampu memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” tegas dia.

Menurut Panut, setidaknya terdapat tiga bidang pembinaan yang menanti dijamah kepengurusan BKM yang baru, yaitu pembinaan bidang idharah (manajemen masjid), bidang imarah (memakmurkan masjid) dan bidang riayah (pemeliharaan masjid).

Kemakmuran Masjid

blank
Kepala Kantor Kemenag Panut mengukuhkan pengurus BKM tingkat kecamatan se-Wonosobo. Foto : SB/Humas Kemenag

Kakan Kemenag menekankan usai pengukuhan, BKM tingkat Kecamatan harus segera membentuk BKM tingkat Desa/Kelurahan agar progres program kerja BKM ke depan segera dijalankan. Tata kelola takmir masjid harus terus ditingkatkan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan pendidikan bagi masyarakat di sekitarnya.

“Pembentukan BKM di tingkat Desa/Kelurahan hendaknya harus mengacu pada PMA Nomor 54/2006. BKM diharapkan makin berdaya dan managemen masjid dikelola dengan baik. Sehingga masyarakat, umat beragama dan bangsa dapat merasakan manfaatnya,” tandas dia.

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, juga menyampaikan dengan dilakukan pengukuhan BKM ini diharapkan mampu membangun manajemen kelembagaan masjid yang lebih matang dan terstruktur. Sehingga tujuan bersama dalam memakmurkan masjid secara optimal dapat tercapai.

“BKM hendaknya mampu menjadi motivasi tersendiri, untuk memfasilitasi penyelenggaraan manajemen masjid. Dengan demikian managemen masjid dapat dikelola secara profesional dan mandiri,” jelasnya.

Muharno Zarka