blank
Anggota Garank 1 saat menaburi pendapa Kabupaten Kudus dengan bunga setaman. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Gabungan rangking 1 seleksi Perangkat Desa Kabupaten Kudus, kembali melakukan aksi. Kali ini mereka walk out di tengah-tengah proses audiensi dengan Bupati Kudus yang digelar Kamis (14/9) siang.

Tak berhenti itu saja, usai walk out mereka juga menaburi depan pendapa Kabupaten Kudus dengan bunga setaman.

Aksi Garank 1 tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan dengan hasil audiensi yang dilakukan bersama Bupati. Mereka melampiaskan kekesalannya dengan cara tersebut.

“Kami walk out karena tidak puas dengan hasil audiensi. Sedangkan tabur bunga sebagai bentuk ungkapan kami atas matinya hati nurani para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus,”kata Koordinator Garank 1, Teguh Santoso.

Dalam audiensi tersebut, Teguh bersama sekitar 10 orang anggota Garank 1 datang ke pendapa dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH PPM.

Selain diterima oleh Bupati, sejumlah camat dan Plt Kepala Dinas PMD juga ikut hadir dalam audiensi yang digelar secara tersebut.

Namun tak sampai setengah jam proses audiensi, rombongan Garank 1 terlihat keluar dari pringgitan pendapa. Sejurus kemudian mereka melakukan aksi menaburi halaman pendapa dengan bunga setaman yang nampaknya sudah disiapkan dari awal.

Baca juga:

Tindak Lanjut Polemik Perades, Dinas PMD Kudus Terbitkan Surat Khusus, Berikut Isinya!

Teguh mengatakan, audiensi kali ini kembali menbuat mereka kecewa. Tuntutan agar para perades segera dilantik, kembali menemui jalan buntu.

Apalagi setelah Dinas PMD mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau para camat tidak mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Desa untuk tidak menggelar pelantikan perades terlebih dulu, sampai ada putusan pengadilan atas pokok perkara

“Surat Edaran dari Dinas PMD ini sama sekali tidak berdasar,”kata Teguh.

Padahal, kata Teguh, SK Bupati 141 sudah jelas menyebutkan bahwa Pemerintah Desa bisa melaksanakan pelantikan maksimal 7 hari setelah ada putusan pengadilan pertama atas perkara gugatan nomor 26/Pdt/Pn.Kds/2023.

blank
Plt Kepala Dinas PMD, Djati Solechah. Foto:Ali Bustomi

Atas kondisi tersebut, kata Teguh, pihaknya akan menindaklajuti dengan proses hukum. Selain PTUN, pihaknya juga akan melaporkan secara pidana kepada Kejaksaan.

“Pidananya adalah kerugian uang negara yang hilang atas adanya seleksi Perades yang tanpa output, serta dugaan jual beli jabatan,”paparnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas PMD, Djati Solechah membenarkan adanya Surat Edaran yang ditujukan kepada para Camat.

“Edaran ini merupakan bentuk kebijakan kami setelah memotret kondisi polemik pengisian Perades yang ada saat ini,”tandas Djati.

Djati mengaku, penerbitan Surat Edaran tersebut bukan atas petunjuk bupati. Terkait isi surat edaran yang tidak singkron dengan SK Bupati, Djati juga menyebutkan bahwa SK Bupati tidak termasuk dalam salah satu urutan aturan perundangan.

Ali Bustomi