blank
PEMBERITAHUAN - DPUPR Kota Tegal memasang stiker pemberitahuan di lokasi menara telekomunikasi yang belum membayar retribusi. (Foto: Sutrisno)
TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebanyak 11 Tower (menara) Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi milik PT Indosat yang berada di sejumlah kawasan di Kota Tegal menunggak retribusi selama 2 tahun. Nominal retribusi tiap tahun Rp 4,2 juta per titik dikalikan dua tahun menjadi Rp 8,4 juta per titiknya.
“Dari 68 menara yang sudah menyelesaikan retribusi di Tahun 2023 ini baru 14. Masih kurang 54 menara,” kata Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya saat pemasangan pemberitahuan di menara milik PT Indosat di Jalan Perintis Kemerdekaan Rabu (13/9/2023).
Heru menjelaskan, pemasangan tulisan ini bukan penyegelan, tapi pemberitahuan kepada pemilik menara telekomunikasi bahwa mereka ada tanggungjawab untuk membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Tegal yang belum dibayar selama dua tahun dari Tahun 2022-2023. “Kami harap tunggakan retribusi untuk segera dibayarkan,” pinta Heru.
Setelah pemasangan pemberitahuan, pihaknya akan melayangkan surat kedua. “Apabila setelah surat kedua tidak ada respon, maka kita akan melakukan penggembokan di seluruh tower yang belum membayar retribusi,” tegas Heru.
Pemasangan pemberitahuan dilakukan serentak di seluruh menara telekomunikasi yang masih menunggak retribusi. Pemberitahuan yang telah dipasang, Heru berharap perwakilan yang ada agar bisa meneruskan ke kantor pusat masing-masing agar melakukan pembayaran retribusi.
Bukan masalah nominalnya, kata Heru, tapi ini adalah keadilan bagi semua pemilik menara telekomunikasi. Berapapun nominalnya bisa dimanfaatkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.
“Tahun 2022 kemarin kita ditargetkan sejumlah Rp 150 juta per tahun di seluruh tower karena pada akhir limpahan kita hanya mencapai Rp 37 juta lebih. Sedangkan untuk Tahun 2023 ini, kita baru mencapai sekira Rp 51 juta,” ungkap Heru.
Selain milik PT Indosat, catatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, yang masih menunggak retribusi ada 8 menara milik PT XL Axiata, PT Telkomsel, milik PT Solusi Tunas Pratama,  PT Tower Bersama, PT Towerindo Konvergensi, PT Persada Sokkatama, PT Inti Bangun Sejahtera, PT Alita Prayamitra, PT Inti Bangun Sejahtera, PT Triview Geospatial Mandiri, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Centratama Menara Indonesia, PT Protelindo (ICR).
Sebanyak 14 lokasi menara yang sudah membayar retribusi Tahun 2023 sejumlah Rp 33.941.000 diantaranya atas nama PT Protelindo (ICR) dengan Nomor objek lokasi 20, Kelurahan Margadana RT 03 RW 03 Jalan Raya Buya Hamka. Lokasi 21 Jalan Blitar RT 02 RW 02 Sumur Panggang Margadana. Lokasi 22 Jalan Sipelem, Kemandungan Kecamatan Tegal Barat.
Lokasi 23 Jalan Jend Sudirman 30 Pekauman, Kecamatan Tegal Barat. Lokasi 24 Jalan Brigjen Katamso Tegal Sari Kecamatan Tegal  Barat. Lokasi 25 Jalan Kapten Sudibyo. Lokasi 26 Jalan Seram 3 Mintaragen Kecamatan Tegal Timur. Lokasi 27 Jalan Perintis Kemerdekaan. Lokasi 28 Jalan  Werkudoro Slerok Kecamatan Tegal Timur.
Atas nama PT Solusi Tunas Pratama,  Nomor objek lokasi 2 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat. Dan lokasi 29 Jalan Brigjen Katamso Tegalsari Kecamatan Tegal Barat.
Atas nama PT Telkomsel Nomor objek lokasi 36 Jalan Samadikun RT01 RW 01 Sumur Panggang, Kecamatan Margadana.
Atas nama  PT Inti Bangun Sejahtera, Nomor objek lokasi 31 Pasifik Mall Lantai 5 Pekauman, Tegal Barat. Nomor objek lokasi 67 Jalan Werkudoro RT 01 RW 05 Kelurahan Slerok, Tegal Timur.
Sutrisno