blank
Aksi demo Perades terpilih yang menuntut segera dilantik. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mengeluarkan surat imbauan khusus menyikapi polemik pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus. Dalam surat tersebut, berisikan petunjuk bagi kades-kades dalam menyikapi kelanjutan tahapan pengisian perangkat desa.

Dalam surat nomor 141/3111/13/03/2023 tertanggal 11 September 2023 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PMD, Djati Solechah tersebut , menyampaikan beberapa pertimbangan diantaranya bahwa proses pengisian Perangkat Desa di Kudus saat ini masih diwarnai proses gugatan/banding/upaya hukum lain terkait keabsahan hasil tes CAT seleksi tersebut.

Dari serangkaian proses hukum yang berjalan tersebut, Dinas PMD juga menyebutkan masih belum ada keputusan final terkait dengan pokok materi perkara dalam gugatan tersebut.

“Atas kondisi tersebut, maka Dinas PMD mengeluarkan surat imbauan bagi para kades-kades sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan selanjutnya terkait pengisian perangkat desa,”kata Djati yang dihubungi Suarabaru.id, Rabu (13/9).

Dalam surat tersebut, Dinas PMD menyebutkan bagi Pemerintah Desa yang sudah terlanjur melakukan proses pelantikan terhadap Perades terpilih, maka jika nanti ada keputusan Pengadilan atas gugatan hukum baik yang disampaikan oleh pansel maupun perseorangan, Pemerintah Desa setempat bisa menyesuaikannya.

Baca juga: 

Surat Imbauan Dinas PMD terkait tindak lanjut pengisian perangkat

Sementara, bagi Pemerintah Kecamatan untuk sementara ini agar tidak memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa untuk melaksanakan proses pelantikan terlebih dahulu sampai adanya putusan pengadilan terhadap gugatan/upaya hukum baik dari perseorangan maupun gabungan Pansel yang sudah masuk dalam pokok materi perkara.

Selain itu, kata Djati, para Camat juga diminta untuk mengintensifkan komunikasi dengan tetap menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing.

“Yang terpenting adalah menjaga agar wilayah tetap kondusif,”ujar Djati.

Sementara, koordinator Gabungan Rangking 1 (Garank 1)  Teguh Santosa saat dikonfirmasi menghormati atas surat dari Dinas PMD tersebut. Namun demikian, pihaknya mengingatkan bahwa ada asas umum pemerintahan yang baik yang harus dilakukan aparatur Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Bahwa dalam asas umum tersebut, ada diantaranya asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, hingga asas kepentingan umum,”ujarnya.

Menurut Teguh, jika Pemkab Kudus menunggu adanya keputusan hukum yang final dalam menjalankan sebuah kebijakan, maka bisa jadi banyak kebijakan yang tak akan bisa dijalankan.

“Kalau menunggu sampai tidak ada gugatan, ya sampai kiamat nggak akan bisa. Sebab, siapapun bisa menggugat. Dan akhirnya pengisian perangkat desa tidak akan bisa dilakukan,”tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus sampai saat ini masih terus berlanjut. Sejumlah perangkat desa terpilih hingga kini masih belum dilantik seiring dengan adanya gugatan hukum.

Ali Bustomi