TEGAL (SUARABARU.ID) – Diduga Gelapkan uang Rp 500 juta lebih kontraktor pekerjaan City Walk Jalan A Yani Kota Tegal, Iskandar Affaf Firmantama (36) besok Rabu (13/9/2023) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tegal.
Iskandar warga RT 01/RW 03 Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali menjadi terdakwa diduga menggelapkan dana sebesar Rp 500 juta lebih milik warga Kota Tegal NF. Iskandar sejak 3 Juli 2023 hingga saat ini sudah mendekam di Rumah Tahan (Rutan) Kota Tegal.
Kasus tersebut berawal pada bulan Maret 2022 saksi korban NF mengikuti rapat evaluasi dengan Dinas PUPR Kota Tegal. Rapat evaluasi membahas terkait over joe tentang pekerjaan proyek di Jalan A Yani Kota Tegal ( City Walk) dan pada saat rapat tersebut saksi Kepala Dinas PUPR Kota Tegal Sug (saat itu) menceritakan terkait kendala yang ada di pekerjaan proyek Jalan A Yani Kota Tegal.
Saksi Sug mengatakan kalau pekerjaan tersebut membutuhkan dana segar sekitar Rp 500 juta sampai Rp 600 juta untuk kontraktor guna menyelesaikan pekerjaan City Walk Jalan A Yani Kota Tegal.
Pada saat diskusi saksi korban berniat memberikan dana talangan yang dibutuhkan untuk memperlancar pekerjaan proyek tersebut dengan mengatakan kepada saksi Sug. “Uangnya aman kan, saya tidak kenal kontraktornya,” kata korban kepada Sug.
Dan saksi Sug meyakinkan teknis keamanannya dengan mengatakan aman. Pekerjaan ini kalau ada dana, 16 April 2022 selesai kemudian pencairan menggunakan Perkada 4 sekitar bulan Mei 2022 selesai. Saat korban menanyakan apa Sug di surat Perjanjian Investasi Usaha mau tanda tangan, dan saksi Sug mengatakan siap kepada korban.
Pada Kamis 10 Maret 2022 di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Sangir Kota Tegal, saksi Sug, AS, dan terdakwa Iskandar menandatangani Surat Perjanjian Investasi Usaha (SPIU). Saat itu terdakwa Iskandar menyerahkan satu cek Bank BPD dengan Nomor cek warkat AH00445059 dengan nominal Rp 600 juta atas nama CV Dua Putra Perkasa beralamat RT 04 RW 08 Mojosongo Kabupaten Boyolali.
Selain itu terdakwa juga menyerahkan satu sertifikat Nomor 00393 seluas 676 M2 hak milik atas nama Jumain terletak di Desa Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Selanjutnya korban memberikan dana talangan kepada terdakwa Iskandar dan vendor melalui transfer sebanyak 14 kali. Selain melalui transfer, korban juga menyerahkan dan tunai kepada terdakwa Iskandar.
Dalam perjalanan waktu, korban NF melakukan tiga kali penarikan uang di Bank Jawa Tengah Cabang Koordinator Tegal melalui cek dari terdakwa Iskandar. Tapi, cek ternyata tidak dapat ditarik dananya karena saldo tidak ada.
Selain itu, sertifikat Nomor 00393 seluas 676 M2 atas nama Jumain yang terletak di Desa Bojong, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali setelah dicek ternyata tidak ada.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekiitar Rp 563 juta. Karena korban merasa dirugikan sehingga melaporkan terdakwa kepada pihak berwajib.
Humas Pengadilan Negeri Tegal, Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi membenarkan Iskandar Affaf Firmantama akan menjalani sidang perdana pada Rabu (13/9/2023) pukul 09.00 WIB. “Sidang dijadwal sudah ada,” kata Syarif Senin (11/9/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tegal, Ariefulloh SH MH saat dikonfirmasi wartawan Selasa (12/9/2023) membenarkan besok sidang dengan terdakwa Iskandar.
Terpisah saksi korban NF saat dikonfirmasi melalui fasilitas What’s App terkait terkdawa Iskandar akan sidang perdana pada Rabu (13/9/2023). Saksi korban menjawab. “Ga ada,” singkatnya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Iskandar didakwa melanggar pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Nino Moebi