blank
Sebanyak 19 tersangka dari 13 kasus tindak pidana narkotika dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di kantor BNN RI. Foto: Dok/BNN

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, sementara itu tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ketujuh, tim BNN RI menerima laporan adanya paket berisi narkotika dari perusahaan jasa titipan Lion Parcel di kawasan Baturaja Timur, Sumatera Selatan. Atas laporan tersebut, tim BNN melakukan penangkapan terhadap penerima berinisial A saat mengambil paket kiriman tersebut di loket Lion Parcel Tanjung Baru, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Didalam paket tersebut ditemukan 4.551,19 gram ganja. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus kedelapan, tim BNN mengamankan seorang pria berinisial AA di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah mingirim paket dengan menggunakan nama samaran (Indra) dengan tujuan alamat Cengkareng Jakarta Barat. Pemantauan dilakukan bekerjasa sama dengan Bea dan Cukai saat paket tersebut tiba di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2.038 gram ganja dalam paket tersebut. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus kesembilan, pada Selasa (8/8), sekitar pukul 07.00 WIB, BNN mengamankan 4 orang tersangka berinisial M alias PM alias APA, AR alias R, H alias A, dan N, di depan Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pada saat diamankan, M mengaku narkotika tersebut disimpan di dalam sebuah ruko yang berada di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa 5 karung beras berukuran besar yang didalamnya terdapat 50 bungkus sabu dengan berat total 52.520 gram dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo dan merk Rolex sebanyak 70 bungkus, dengan total 129.920 gram atau 323.822 butir.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tersangka M berperan sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko, sedangkan AR, H, dan N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko. Selain keempat tersangka, di hari yang sama dengan lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh, petugas juga mengamankan 2 orang tersangka lainnya, yaitu H alias N dan Ma alias Ab. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan.

Kasus kesepuluh, tim BNN mengamankan seorang pria berinisial AA di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Kepada petugas, tersangka mengaku telah mengirim paket dengan nama penerima samaran (Syarief) dan ditujukan ke alamat Jalan Setia Kawan Ujung, Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.