blank
Masrkas Besar Kepolisian Republik Indonesia menerima Kuliah Kerja Nyata 50 mahasiswa Magister Hukum Universitas (USM) pada 11 September 2023.(Foto:News Pool USM)

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Masrkas Besar Kepolisian Republik Indonesia menerima Kuliah Kerja Lapangan 50 mahasiswa Magister Hukum Universitas (USM) pada 11 September 2023.

Dalam KKL tersebut, mahasiswa USM diterima Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro SH di Aula Bareskrim lantai 9 Gedung Bareskrim Jl Trunojoyo Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu Djuhandani memaparkan strategi Polri dalam menghadapi kejahatan transnasional.

“Kejahatan transnasional adalah bentuk kejahatan lintas negara yang dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kemakmuran global karena melibatkan berbagai negara,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku kejahatan transnasional melintasi batas-batas negara memanfaatkan celah-celah sistem hukum dan keamanan nasional untuk melakukan aktivitas kriminal.

“Pelaku kejahatan ini sering melanggar lebih dari satu yurisdiksi hukum dan dampaknya dapat merugikan negara asal serta negara-negara lainnya. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam upaya penanggulangan kejahatan transnasional,” ungkapnya.

Rektor USM Dr Supari Priambodo ST MT yang diwakili Direktur Pascasarjana Dr Indarto SE MSi mengatakan, USM memiliki program D3, S1, dan S2. Program S2 mencakup Magister Hukum, Magister Manajemen, dan Magister Psikologi.

“Dengan berbagai pilihan program studi ini, USM berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi yang sesuai dengan kebutuhan dan minat para mahasiswa dalam berbagai bidang ilmu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kaprodi Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MH MM mengatakan, KKL kali ini diikuti 50 mahasiswa dari tiga konsentrasi hukum, yaitu Hukum Pidana, Hukum Bisnis dan Hukum Tata Negara.

“KKL wajib diikuti mahasiswa untuk menyelesaikan studi, selain menulis Tesis dan Jurnal. Mahasiswa akan lebih cerdas pemahaman keilmuannya di bidang kukum karena dengan KKL ini teori dari para guru besar dapat lebih dikritisi dengan empiris aplikatif,” katanya.

“Usai KKL di Bareskrim Polri ini, para mahasiswa wajib menyusun makalah individual maupun makalah konsentrasi untuk diseminarkan pada Pascasarjana USM,” pungkasnya.

Mahasiswa KKL USM didampingi Dr Zaenal Abidin SH Mkn dan Evi SE MM.

Muhaimin