blank
Sebanyak 19 tersangka dari 13 kasus tindak pidana narkotika dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di kantor BNN RI. Foto: Dok/BNN

Kasus ketiga, sebanyak 236 gram tembakau sintetis diamankan dari tangan 4 tersangka berinisial AH, ND, RA dan AZ. Keempatnya dibekuk saat berada di kamar kos di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu (9/7).

Selain barang bukti narkotika, tim BNNP DKI Jakarta dan tim BNNK Jakarta Selatan juga mengamankan 4 unit handphone dan 1 unit kendaraan milik tersangka. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus keempat, BNNP DKI Jakarta kembali menggagalkan upaya transaksi narkotika di kawasan Matraman, Jakarta Timur pada Rabu (16/8). Kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman paket berisi ganja dari Medan menuju sebuah rumah di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pengejaran, tim BNNP DKI Jakarta berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (21) saat menerima paket kiriman tersebut di depan rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan pada paket tersebut, terdapat 993,5 gram ganja. Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus kelima, BNN RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika internasional dari Thailand menuju Lhoksumawe, Aceh. Bekerja sama dengan Bea dan Cukai Lhoksumawe, tim BNN RI berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A dan W diatas kapal Oskadon di Perairan Lhoksumawe, pada Minggu (30/7).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah karung berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10.617 gram yang dikemas menggunakan bungkus teh cina. Petugas juga menemukan 1 karung berisi 31 bungkus berisi tablet narkotika yang mengandung methampethamina (Yaba) sebanyak 61.200 butir. Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni MH dan Z di Kota Lhoksumawe, Aceh Utara pada Minggu (31/8). Atas perbuatannya, keempat tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus keenam, pada hari Sabtu (5/8/2023) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, BNN RI berhasil mengamankan sebuah kendaraan roda empat dengan Nomor Polisi B1194 WYI. Dalam kendaraan tersebut ditemukan sabu seberat 22.525,5 gram yang disembunyikan di dalam rangka bensin yang telah dimodifikasi. Kepada petugas, tersangka berinisial SA mengaku diminta mengantar kendaraan oleh pria berinisial C (DPO) dan akan diterima oleh seseorang di Jakarta dengan inisial A (DPO).