blank
Dana kompensasi dari KONI DKI Jakarta sebesar Rp 300 juta, akhirnya dibagi sesuai kesepakatan, dan dilakukan di Kantor KONI Jateng. Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU.ID)– KONI Jawa Tengah akhirnya membagi rata sesuai kesepakatan, atas kompensasi dari KONI DKI Jakarta, sebesar Rp 300 Juta, yang telah masuk ke rekening KONI Jateng pada 31 Agustus lalu. Kompensasi itu diterima KONI Jateng, atas perpindahan atlet selam asal Kota Pekalongan, M Zidan Arrif Bilah. .

Dalam acara pembagian kompensasi itu, hadir Sekum KONI Jateng Achmad Ris Ediyanto, Kabid Hukum dan Wakil Ali Purnomo dan Wenang Noto Buono, Kabid Media-Humas Darjo Soyat, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi Uen Hartiwan.

Hadir pula Ketua Pengprov Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) M Maretan, Ketua KONI Kota Pekalongan Eddywan, serta ketua/pelatih klub Edi Dritelekso. sedangkan Ketua Pengkot POSSI Pekalongan berhalangan hadir.

BACA JUGA: Konsolidasi Bala Gibran Wonosobo : Pemimpin Muda Masa Depan

Ketua KONI Jateng, Bona Ventura Sulistiana menjelaskan, pihaknya melepas M Zidan, karena memang sudah tidak memiliki motivasi untuk memperkuat Jateng. ”Kalau dipertahankan pun, daya juangnya tidak baik. Jadi kita ikhlaskan saja,” kata dia, di sela acara yang dilakukan di Kantor KONI Jateng, Kompleks GOR Jatidiri, Semarang, Senin (11/9/2023).

Sementara itu, Kabid Hukum Ali Purnomo menjelaskan, dana kompensasi itu sesuai dengan Surat Keputusan No 75 Tahun 2022, tentang Penyempurnaan Kedua Peraturan Mutasi Atlet dalam Rangka PON, Pasal 18 tentang Kompensasi, huruf (b) Atlet yang pernah meraih medali perak baik single maupun multi event tingkat internasional maksimal sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Kalau emas Rp 500.000.000 (lima ratus juta) dan perunggu Rp 200.000.000 (dua ratus juta).

Diungkapkan juga, pada PON Papua 2021, di cabang olahraga selam, Jateng merebut satu perak lewat Zidan. Namun selepas PON, dia kemudian memilih untuk berkarier di Jakarta. Maka pada Pra-PON 2024, dia pun sudah memperkuat DKI. ”Karena prosedur mutasi dilalui dengan baik, maka kami menghargai DKI maupun atlet,” jelas Ali.

BACA JUGA: Kanwil Kumham Jateng Musnahkan 341.043 Arsip Fisik Substanstif Fidusia

Dari dana yang diterima itu, masih diatur dalam pasal 18 tentang pembagian, yakni KONI Jateng mendapat 30 persen (Rp 90 juta), Pengprov POSSI 20 persen (Rp 60 juta), KONI Kota Pekalongan 20 persen (Rp 60 juta), Pengkot POSSI Pekalongan 15 persen (Rp 45 juta), dan klub Repec Pekalongan 15 persen (Rp 45 juta).

”Kita terbuka, pembagian sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” papar Ali Purnomo.

Riyan