Jalan Tol Bawen-Jogja
Tugito, warga Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang menerima uang ganti kerugian sebesar Rp 3. 949.092, setelah lahan tanah di depan warung kelontongnya ‘terserempet’ satu meter persegi proyek pembangunan jalan tol Bawen-Jogjakarta. Foto: W. Cahyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)- Tanah pekarangan yang ada di depan warung kelontong milik Tugito ( 53) warga Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang ”terserempet” proyek pembangunan jalan tol Bawen- Jogja.

Luas lahan tanah milik Tugito yang terkena proyek tersebut hanya satu meter persegi saja. Ia pun mendapatkan uang ganti kerugian proyek tanah tol tersebut, sebesar Rp 3.949.092.

“Tanah  yang ada di depan warung kelontong saja yang terkena  proyek jalan tol hanya satu meter persegi dan mendapatkan uang ganti kerugian  hanya Rp 3.949.092,”kata Tugito.

Tugito mengaku, meskipun mendapatkan uang ganti kerugian yang sangat kecil dibandingkan dengan pemilik tanah lainnya di Desa Keji,dirinya merelakan tanah tersebut untuk diserahkan ke negara untuk kelancaran proyek tersebut.

Selain itu, ia mengaku bersyukur, karena pemerintan masih membayar uang ganti kerugian  tersebut. Karena, nilai jual tanah miliknya yang terkena proyek jalan tol tersebut masih cukup tinggi daripada harga jual tanah secara normal.

“Umumnya,  harga jual tanah di Desa Keji ini hanya berkisar antara Rp 600.000 sampai Rp750.000 per meter persegi. Dan, punya saya tanah satu meter persegi dibayar hingga Rp3.9 juta,”katanya.

Ia menambahkan,lahan tanah miliknya yang didirikan warung kelontong tersebut ada di pinggir jalan di Dusun Sempon, Desa Keji. Luas tanah yang didirikan warung tersebut 52 meter persegi dan terserempet proyek jalan tol hanya satu meter persegi saja.

Tugito mengaku, uang hasil pembayaran uang ganti kerugian yang diterimanya tersebut, nantinya akan digunakan untuk menambah modal usahanya tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan  Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani mengatakan, pembayaran uang ganti kerugian proyek jalan tol Bawen-Jogjakarta di Desa Keji, Kecamatan Muntilan tersebut telah  memasuki tahap keempat.

Pembayaran uang ganti kerugian di Desa Keji tersebut  untuk 20 bidang tanah yang disetujui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Adapun tolal uang yang dibayarkan  mencapai  Rp 29,9 miliar dengan luas lahan 0,7 hektare.

“Untuk lahan yang terdampak pembangunan jalan tol di Desa Keji, bervariatif mulai dari lahan persawahan, tanah pekarangan dan juga ada permukiman penduduk,”katanya. W. Cahyono