Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di Pelayanan Publik.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Mulai September 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara membuka 5 jenis layanan online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal KTP Digital.

Layanan online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal KTP Digital.

Kelima layanan tersebut adalah Akta Kelahiran yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), Akta Kelahiran belum memiliki NIK, pindah penduduk, perubahan golongan darah, dan cetak KK. Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur.

“Sebelumnya, IKD juga bisa digunakan untuk mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk mendapatkan 5 layanan tersebut, warga tidak perlu mengajukan di layanan online Pindang Cemplung, Kios Adminduk, kecamatan dan dinas, tetapi cukup melalui aplikasi IKD. Jadi syarat utamanya warga harus memiliki aplikasi IKD di handphone”, kata Abdul Syukur.

Disdukcapil Kabupaten Jepara menjamin pengajuan lewat aplikasi IKD lebih simpel dan cepat karena persyaratan lebih sedikit dari pada jika lewat layanan online maupun tatap muka. Oleh karena itu, Abdul Syukur meminta agar semua warga Jepara yang sudah memiliki KTP el, dapat registrasi IKD di kecamatan, dinas maupun di layanan keliling di sekolah-sekolah, pabrik dan alun-alun.

“Semua layanan melalui IKD gratis dan warga bisa mencetak dokumen secara mandiri di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di kecamatan dan Mall Pelayanan Publik (MPP)”, imbuh Abdul Syukur.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil, Wahyanto, mengatakan bahwa layanan ini sebenarnya dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pemilik aplikasi IKD.

“Ada 8 layanan yang bisa diakses melalui aplikasi IKD dan kabupaten diberikan keleluasaan untuk memilih beberapa layanan tersebut. Kita memilih 5 layanan berdasarkan kemampuan kita. Lima layanan ini akan terus kita evaluasi dan harapannya 8 layanan dapat dilaksanakan di waktu-waktu mendatang. Tiga layanan yang belum bisa kita berikan, yaitu Akta Kematian, Cetak Biodata WNI, dan Pisah/Pecah KK”, kata Wahyanto.

ua/diskominfo