blank
SR dan SG terdugapenjual dan Bandar Cap Jie Kia diamankan di Mapolresta Surakarta. (dok/RestaSka)

SURAKARTA (SUARABARU.ID)-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengungkap tindak pidana perjudian di wilayah setempat. Menyusul penangkapan SR ( 26) yang diduga sebagai penjual dan  SG ( 48) selaku bandar Cap Jie Kia berikut barang bukti berupa selembar paito, satu bendel rekap,serta  uang hasil penjualan senilai Rp.608.000.

“Kedua pelaku masing masing asal Mojosongo dan jagalan yang ditangkap kemarin, berikut barang bukti yang berhasil disita langsung diamankan ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta. Selanjutnya perkara keduanya dilimpahkan ke piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo SIK, Selasa (5/9/2023).

Pengungkapan tindak pidana perjudian yang diduga dilakukan SR dan SG, lanjut Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, berawal informasi masyarakat ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta tentang adanya perjudian Cap Jie Kia di seputar Jalan Gotong Royong Solo.

Informasi yang diterima ditindaklanjuti Tim Sparta  dengan mendatangi warung wedang sebagaimana diinformasikan masyarakat yang ternyata benar adanya. Petugas menemukan warung wedang yang sekaligus sebagai lokasi menjual Cap Jie Kia.

blank
Barang bukti perlengkapan judi yang disita dari SR terduga penjual Cap Jie Kia. (Dok/RestaSka)

Petugas melakukan interogasi kepada SR selaku pemilik warung dan yang bersangkutan mengaku juga sebagai penjual Cap Jie Kia. Pengakuan disebut terakhir mendorong petugas melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.

Selain itu SR juga mengaku hanya bertindak sebagai penjual dan pemilik ataupun bandar Cap Jie Kia yakni SG bertempat di sebuah rumnah kost di belakang RS Dr Oen. Saat itu pula dilakukan penangkapan terhadap SG, kata Kasat Samapta Polresta Surakarta.

Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika diminta tanggapannya menyampaikan, kegiatan yang berlangsung  dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas Pekat. Polresta Surakarta akan terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran miras, judi dan praktik prostitusi.

“Dan kegiatan ini menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi pekat, baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan Kota Solo yang aman, nyaman, damai dan sehat,” tegas Kapolresta.

Bagus Adji