blank
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik di Radio USM Jaya FM, baru-baru ini.(Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) mengadakan kunjungan di dua media Universitas Semarang (USM) yaitu Radio USM Jaya FM dan USM TV, baru-baru ini.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari kerja sama antara KIP Jateng dan USM yang telah direncanakan pada Juli lalu.

”Ini merupakan tindaklanjut dari kerja sama KIP Jateng dan USM. Jadi saat ini kami melakukan sosialisasi melalui dua media di USM yaitu Radio USM Jaya FM dan USM TV untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang keterbukaan informasi publik,”’ kata Ketua KIP Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana.

Dia mengatakan, sosialisasi melalui USM TV mendatangkan narasumber Wakil Ketua KIP Jateng Setiadi, Anggota KIP Jateng, Ermy Sri Ardhyanti. Lalu, Bawaslu Provinsi Jateng, Sosiawan dan Anggota KPU Provinsi Jateng yaitu Eni Misdayanti.

Kegiatan bertajuk ”Lembaga Kepemiluan yang Terbuka dan Informatif” di Taman USM.

Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan yang dikemas dalam Dialog Interaktif di Radio USM Jaya FM dengan tema “Peringatan Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day)” dengan narasumber Ketua KIP Jateng Indra Ashoka Mahendrayana dan Koorbid Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu Sutarto.

”Sesuai dengan tema yang diangkat, dialog interaktif tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat akan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap 28 September. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang ingin didapatkan dari lembaga publik seperti lembaga yang dibayar oleh APBN dan APBD,” ungkapnya.

Menurutnya, tujuan sosialisasi tersebut untuk mempromosikan transparansi dan akses terhadap informasi publik.

”Kita juga mendorong badan publik untuk terbuka. Apabila badan publik tidak memberikan informasi yang seharusnya bisa didapatkan oleh masyarakat, maka masyarakat bisa melakukan pengaduan dengan datang di kantor KIP Jateng di Jalan Tri Lomba Juang No. 18, Mugassari, Semarang,” ucap Indra.

Sementara itu, Koorbid Penyelesaian Sengketa Informasi, Sutarto SH Mhum mengatakan, ada beberapa informasi yang tidak bisa dipublikasikan kepada masyarakat seperti informasi yang menyangkut keamanan dan pertahanan negara.

”Sesuai dengan pasal 17 UU KIP ada informasi yang dikecualikan apabila informasi tersebut menyangkut keamanan dan pertahanan negara, perekonomian, masalah perseharian usaha sehat, kekayaan alam, membahayakan keamanan negara. Hal-hal itulah yang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat, termasuk hubungan luar negeri karena itu merupakan rahasia negara,” jelas Sutarto.

Muhaimin