SEMARANG (SUARABARU.ID) – Warga RT 13 RW 08 Perum Korpri Provinsi Jawa Tengah, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang akan melaporkan Satpol PP Kota Semarang ke Ombudsman RI dan ke Wali Kota Semarang, karena dengan paksa merobohkan Balai Pertemuan RT, Kamis (31/8/2023).
Pernyataan itu disampaikan Ronny Maryanto, seorang warga yang tinggal di RT 13 RW 08 Perum Korpri Provinsi Jawa Tengah, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kepada Wartawan, Jum’at (1/9/2023).
Menurutnya, Satpol-PP Kota Semarang diduga telah melanggar Permendagri No. 5 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, yang di dalamnya menyebutkan jika Satpol PP harus ada tiga kali surat teguran yang diberikan kepada warga, sebelum melakukan tindakan.
“Dengan adanya kejadian ini, kami berencana untuk mengadukan tindakan Satpol PP tersebut kepada Wali Kota Semarang Ibu Ir Hj Hevearita Gunaryanti. Sedangkan mal administrasi akan kami laporkan ke Ombudsman Jawa Tengah. Disamping itu, kami juga akan mengkaji apakah tindakan sore tadi, terdapat dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan,” jelasnya Kamis malam (31/8/2023).
Hal itu akan dilakukan, lanjut Ronny, karena merasa adanya kejanggalan dalam penanganannya, terkesan dipaksakan. Sebab Satpol PP pada 5 Juli 2023 lalu mengirimkan surat somasi baru, Isi surat tersebut menggunakan peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum, sedang sebelumnya adalah menggunakan Perda terkait PKL (Pedagang Kaki Lima).
“Dengan adanya surat baru ini, kami merasakan adanya kejanggalan dalam penanganan Satpol, karena terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahan. Namun sore tadi, satpol PP memaksakan merobohkan bangunan yang dijadikan balai pertemuan RT 13 RW 08 Perum Korpri Sambiroto,” terangnya.
Dengan pembongkaran ini, tambahnya, dia menduga adanya tindakan maladministrasi karena satpol baru melayangkan surat teguran pertama. “Berdasarkan Permendagri No. 5 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, harusnya ada tiga kali surat teguran kepada warga,” imbuh Ronny gemas.
Absa