Suasana sidang di Pengadilan Agama Negeri Mungkid, hari ini. Foto: ist

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Jumlah perceraian suami istri sejak bulan Januari hingga Agustus ini yang tercatat di Pengadilan Agama Mungkid, sebanyak 1.248 kasus. Faktor penyebabnya bermacam-macam.

Sesuai data yang diberikan Panitera Mochamad Miftah, penyebab perceraian terbanyak akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Jumlah perceraiannya mencapai 941 kasus.

Disusul akibat meninggalkan salah satu pihak sebanyak 218. Selain itu akibat masalah ekonomi sebanyak 65 kasus.

Tak hanya itu, perceraian akibat murtad juga ada. Yakni sebanyak tujuh kasus. Perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jumlahnya juga sama, yakni tujuh kasus.

Terjadinya perceraian yang disebabkan akibat pasangannya suka mabuk, ternyata ada empat kasus. Sedangkan akibat madat atau ganja ada dua kasus.

Perceraian suami istri yang diakibatkan karena pasangannya suka berjudi ada satu kasus.

Sedangkan akibat pasangannya dihukum penjara ada satu kasus. Selain itu akibat poligami juga ada yang memilih bercerai, yakni sebuah kasus.

Jumlah peserta sidang di Pengadilan Agama Mungkid yang biasa ramai pada hari Senin dan Selasa.

Eko Priyono