blank
Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar menemui pimpinan Ombudsman RI di Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis 17/8.(Foto:SB/Humas FGSNI)

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Forum Guru Sertifkasi Non Inpassing (FGSNI atau penyetaraan bagi guru madrasah yang bersertifikasi, bertepatan HUT ke-78 RI Kamis (17/8) kembali  mendatangi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag RI dan Ombudsman RI.

Forum tersebut berjuang memerdekakan hak para guru sertifikasi yang berusia 55 tahun ke atas dengan mendatangi Direktorat GTK dan Kantor Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said Kav C19 Jakarta Selatan.

Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar Jumat (18/8) menjelaskan, selaras dengan perjuangan yang tiada henti, mengawal terbitnya SK Inpassing, FGSNI kembali mengangkat dan mencoba menanyakan regulasi dari Juknis dari Dirjen Pendis terkait syarat pengusulan Inpassing maksimal berusia 55 pada saat diusulkan.

Menurut Agus Mukhtar, guru-guru di bawah FGSNI yang selama ini berjuang membuka kran penerbitan SK Inpassing hampir 30% adalah guru berusia 55 tahun ke atas. Sehubungan hal tersebut FGSNI mendatangi Dirjen GTK dan Ombudsman RI untuk memohon agar regulasi tersebut dianulir serta diperbaharui menjadi batas usia 60 tahun.

blank
Pimpinan Ombudsman RI menerima pengurus FGSNI, Kamis 17/8.(Foto:SB/Humas FGSNI)

Saat menemui Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar dan pengurus menyampaikan bahwa ada asas ketidakadilan bagi guru madrasah yang umurnya 55 lebih dalam mendapatkan hak penyetaraan jabatan dan golongan (Inpassing).

Hal ini berdasarkan persyaratan bagi guru yang akan memperoleh SK Inpassing, yang dibatasi oleh aturan yakni umur maksimal 55 tahun per pendaftaran pada 2023.

Sementara Sekjen FGSNI  Siti Munadhiroh menyampaikan bahwa konsideran landasan hukum yang dipakai masih mengacu pada Permendikbud, bukan pada  Keputusan Menteri Agama (KMA). Tentu saja hal itu akan berbeda perlakuannya untuk guru di bawah Kemenag.

Sedangkan Tim IT FGSNI, Teddy Malik, menanyakan, apakah solusi yang terbaik untuk mengubah regulasi tersebut yang nyata- nyata menghilangkan hak para guru sertifikasi usia 55 ke atas.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag  Moh.Zain ketika dihubungi hanya berpesan agar FGSNI bersabar dulu, bertahap, fokus dulu terhadap penerbitan SK Inpassing ini.

Menyikapi hal tersebut FGSNI akan terus berjuang, yakni untuk mendesak Dirjen Pendis cq Dirjen GTK untuk segera menerbitkan juknis pembaharuan agar semua guru sertifikasi terakomodiasi .

“Kemerdekaan tidak ditujukan bagi orang-orang yang berhenti berjuang. Bagi kami kemerdekaan adalah untuk mereka yang pantang menyerah menggapai cita,”tandas Agus Mukhtar yang juga dikenal sebagai kiai dan dalang di Kebumen itu.

Komper Wardopo