blank
Sidang mediasi perkara gugatan Perades yang digelar di PN Kudus beberapa waktu lalu. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus akhirnya menolak gugatan dari Panitia Seleksi Perangkat Desa di Kudus. Putusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Sela PN Kudus atas perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds pada Selasa (15/8).

Berdasarkan informasi di SIPP PN Kudus, disampaikan bahwa Majelis Hakim PN Kudus mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat Intervensi mengenai kompetensi absolut.

Majelis hakim juga menyatakan PN Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo, dan menyatakan yang berwenang adalah PN Sumedang tempat di mana Tergugat.

Majelis hakim juga menggugat Penggugat membayar ongkos perkara sebesar Rp 4.366.500.

“Ini artinya majelis hakim menyatakan PN Kudus tidak berwenang memeriksa gugatan ini,”kata koordinator gabungan Rangking 1 seleksi Perades, Teguh Santoso, Selasa (15/8).

Teguh menegaskan, dengan adanya putusan sela ini, maka seluruh peraih rangking 1 seleksi perangkat desa di Kudus beberapa waktu lalu harus segera dilantik.

Ini mendasarkan pada SK Bupati 141/91/2023 yang menyatakan bahwa pelantikan perangkat desa hasil seleksi bisa dilakukan paling lama 7 hari setelah putusan Pengadilan tingkat pertama atas perkara nomor 26/Pdt.23/2023/PN Kds.

“Jadi mendasarkan SK Bupati tersebut, seluruh peserta seleksi Perades yang meraih rangking 1 harus segera dilantik paling lama 7 hari setelah adanya putusan ini,”tandas Teguh.

Oleh karena itu, Teguh berharap semua Kades bisa segera menindaklanjuti adanya putusan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudua Adi Sadhono membenarkan adanya putusan sela dari PN Kudus tersebut. Namun, Adi belum memberi penjelasan terkait tindak lanjut putusan itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kisruh seleksi perangkat desa di Kudus berlanjut ke tingkat Pengadilan.

Pansel dari 45 desa menggugat ke PN Kudus karena menganggap Fisip Unpad sebagai penyelenggara seleksi telah wanprestasi. Namun dalam proses mediasi, sebanyak 5 Pansel bersepakat damai.

Adanya gugatan tersebut, membuat Bupati mengeluarkan SK nomor 141/91/2023 yang menyatakan bahwa pelantikan perangkat desa hasil seleksi bisa dilakukan paling lama 7 hari setelah putusan Pengadilan tingkat pertama atas perkara nomor 26/Pdt.23/2023/PN Kds.

Ali Bustomi