GROBOGAN (SUARABARU.ID)n – Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan memusnahkan 203.270 batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal berbagai merk yang perkaranya telah berkekuatan hukum, di halaman Kejari Grobogan, 14 Agustus 2023.
Ratusan ribu batang rokok ilegal hasil razia yang dilakukan Bea Cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Grobogan Iqbal bersama perwakilan dari Kantor Bea Cukai Semarang Agus Widodo mebakar rokok ilegal tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Grobogan Ardiansyah mengatakan, barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan dari empat terpidana.
Merk rokok ilegal itu antara lain Premium BOLD, Subur Mild HJS, Aswad, dan TURBO. “Akibat peredaran rokok tokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp128 juta,” jelas Ardiansyah sesuai pemushanah rokok ilegal tersebut.
Ardiansyah mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari empat perkara pidana rokok ilegal dengan terpidana Sutrisno, terpidana Eko Prasetyo, terpidana Dharis, dan terpidana Darmaji.
“Selain itu Kejari Grobogan juga telah menyetorkan uang hasil penjualan rokok tanpa tanpa cukai dari para terpidana yang amar putusanya dirampas untuk negara sebesar Rp57.257.800 ke Kas Negara,” kata Ardiansyah.
Adapun rokok tanpa pitai cukai atau roko ilegal yang disita dari terpidana Dharis adalah rokok ilegal merk Turbo, merk Aswad, merk Subur Mild HJS dan satu handphone. Lalu terpidana Darmaji roko ilegal merk Premium Bold dan satu handphone.
Dari Madura
Dari terpidana Sutrisno didapat barang bukti rokok ilegal merk Premium Bold, merk Madu dan dua buah handphone. Kemudian dari terpidana Eko Prasetyo barang bukti yang dimusnahkan satu unit handphone.
“Kami berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti rokok tanpa pita cukai oleh Kejari Grobogan akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana rokok ilegal,” tambah Ardiansyah.
Barang bukti rokok ilegal atau tanpa pita cukai, menurut Penyidik dari Kantor Bea Cukai Semarang Agus Widodo merupakan hasil razia yang dilaksanakan Bea Cukai di Kabupaten Grobogan pada November 2022.
“Kami berhasil menyita sebanyak 203.270 batang rokok dari berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai. Rokok tersebut diproduksi di Madura dan dikirim ke Grobogan,” ujar Agus.
Tya Wiedya