blank
Mahasiswa Unisnu saat melaksanakan KKN di Desa Kawak. Dengan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai. Rokok ilegal beredar di masyrakat namun tidak ada pita cukai dikemasan yang menandai bahwa rokok tersebut tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran cukai.

Saat ini banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat dan banyak masyarakat yang menggunakannya, karena harganya terpaut lebih murah.

Tetapi dengan adanya rokok ilegal ini pemasukan negara akan berkurang, rokok tembakau yang dihasilkan banyak tetapi yang membayar cukai lebih sedikit akibatnya adalah pemasukan negara berkurang dari hasil tembakau ini.

Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Mahasiswa KKN Unisnu melakukan sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ bersama Karang Taruna Desa Kawak pada Minggu (6/08/2023) di Balai Desa Kawak.

Pada sosialisasi ini Mahasiswa KKN Unisnu mengundang Kopda Juwandi (Babinsa Desa Kawak) sebagai pemateri dan dihadiri oleh perangkat Desa Kawak, pemuda karang taruna, Bhabinkamtibmas Desa Kawak, dan masyarakat umum sebagai audien.

Setelah diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pelaksana dan juga masyarakat agar tidak menggunakan dan mengedarkan rokok ilegal di Desa Kawak dan sekitarnya. Dimulai dari peran pemuda untuk hal besar Negara.

ua