blank

JEPARA ( SUARA BARU. ID) – Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 akhirnya disekapati Pemkab Jepara dan DPRD. Bahkan telah ditandatangani nota kesepakatan. Dalam nota ini pendapatan daerah dalam APBD Jepara disepakati turun Rp 38,5 miliar.

Penetapan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD pengambilan keputusan perubahan KUA PPAS Tahun anggaran 2023, berlangsung Senin 14 Agustus 2023 siang di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.

blank

Rapat dimpimpin langsung Ketua DPRD Haizul Maarif, didampingi Wakil Ketua Junarso, dan Nurudin Amin. Sedangkan Pj. Bupati Edy Supriyanta, hadir bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko bersama sejumlah kepala perangkat daerah.

Ketua DPRD Haizul Maarif selaku Ketua Badan Anggaran mengatakan pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp2,39 triliun menjadi Rp2,35 triliun. Atau terjadi penurunan sebesar Rp38,5 miliar. Penurunan proyeksi belanja daerah, berakibat pada penurunan pos belanja. Diproyeksikan turun sebesar Rp25,2 miliar.

blank

“Belanja daerah yang semula Rp2,5 triliun turun menjadi Rp2,4 triliun,” papar Haiz.

Sedangkan defisit yang direncanakan sebear Rp127 miliar menjadi Rp140 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar Rp13 miliar. Kebijakan pembiyaan daeerah dari sisi Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesarRp161,81 miliar, berasal dari SILPA Rp141 miliar dan pencaiaran dana cadangan sebesar Rp20 miliar.

blank

“Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp21,5 miliar atau turun sebesar Rp7 miliar dari penetapan sebesar Rp28,5 miliar,” kata dia.

blank

Pj. Bupati Edy Supriyanta secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang telah bekerja keras mempercepat dan merampungkan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun Anggaran 2023, sehingga Rancangan ini dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan.

blank

“Dengan ditetapkannya Persetujuan bersama ini, Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati segera dapat dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD,” kata dia.

Hadepe- kmf.