Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal, dilakukan dengan cara membakarnya melalui api obor.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sebanyak 942.051 batang rokok ilegal, Kamis (10/8), dimusnahkan bersama dengan 209 liter minuman keras (Miras) atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Upacara pemusnahan digelar di halaman Kantor Bupati Wonogiri, ditandai dengan teriakan yel-yel ”Gempur Rokok Ilegal.” Pemusnahannya dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, bersama Bupati Wonogiri yang diwakili Asisten Sekda Bidang Perekonomian Pembangunan, FX Pranata.

Turut serta memusnahkan, Wakapolres Wonogiri Kompol Andi M Akbar Mekuo, Kasdim 0728 Mayor (Inf) Iman Maulana Sirod, Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, bersama para Pimpinan Satpol-PP dari Kabupaten/Kota se Solo Raya.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, kemudian pemusnahan Miras dilakukan dengan cara pemecahan botol kemasannya dan membuang isinya ke dalam drum. Untuk selanjutnya, semua dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Kerjolor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, menyatakan,  pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan melalui operasi pasar rutin, yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan Satuan Polisi (Satpol-PP Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali  dan Kabupaten Karanganyar.

Edukasi

Rokok ilegal dan miras yang dimusnahkan, merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil razia yang dilakukan selama periode Bulan September 2022 sampai dengan Juli 2023.  Yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Selama kurun waktu tersebut, Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 2.851.697 batang dan 209 liter Miras, dengan total nilai barang sebesar Rp 3,585 miliar lebih, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,469 miliar lebih.

Dari jumlah tersebut, tambah Yetti, sebanyak 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kajari Karanganyar, Boyolali dan Sragen. Kemudian 942.051 batang sisanya dan 209 liter ditetapkan sebagai BMN yang dimusnahkan.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1,161 miiar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 794,743 juta lebih. Sedangkan untuk miras, total nilai barang tersebut sebesar Rp 12.115.500,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 17.420.000,-.

Bupati Wonogiri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Sekda FX Pranata, berharap, masyarakat perlu memperoleh edukasi pemahaman tentang rokok ilegal dan Miras. ”Edukasi dan sosialisasi yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat perlu terus dilakukan,” tegas Bupati.
Bambang Pur