BATANG (SUARABARU.ID) – KKN (Kuliah Kerja Nyata) Tim II 2023 Universitas Diponegoro, melakukan edukasi sebagai upaya usaha mencegah kekerasan seksual pada anak di Desa Dringo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang.
Menurut Clara Titania, peserta KKN (Kegiatan Kerja Nyata) Tim II Tahun 2023 Universitas Diponegoro, kegiatan edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual pada anak yang dilaksanakan di rumah Ny Turah, pada acara tahlilan rutinan ibu-ibu Dukuh Rowocacing, Desa Dringo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang.
“Kasus pelecehan seksual pada anak merupakan perilaku yang tertuju pada anak baik itu secara fisik maupun nonfisik yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang dapat mengakibatkan korban menderita secara psikis, fisik, dan seksual,” kata Clara, Selasa (8/8/2023).
Maraknya tindak kekerasan seksual anak, kata Clara, menjadi isu yang diperbincangkan oleh masyarakat. “Melihat fakta yang ada, pelaku kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak lebih banyak dilakukan oleh pihak terdekat korban, hal ini membuat pelaku mendapatkan rasa percaya dari anak untuk melakukan aksi pelecehan tersebut,” ujar Clara.
Program ini mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat Desa Dringo dan kegiatan ini berlangsung dengan pemaparan secara langsung menggunakan infografis berupa poster agar pendengar memiliki gambaran yang lebih jelas.
Langkah penulis dalam melakukan program ini adalah memberikan edukasi mengenai cara mencegah kekerasan seksual pada anak dengan memperhatikan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain seperti bagian mulut, dada, alat kelamin, dan area sensitif di bagian pinggang.
Clara juga memberikan pengenalan kepada masyarakat mengenai salah satu ruang untuk melaporkan tindak kekerasan seksual pada anak yaitu SAPA 129 yang bisa diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129 yang diluncurkan oleh Kemen PPPA.
“Ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional,” kata Clara.
Selain itu, program ini juga menjelaskan mengenai ketentuan pencabulan terhadap anak, sanksi bagi kekerasan seksual terhadap anak, serta perlindungan bagi anak yang mendapatkan ancaman terhadap kekerasan seksual yang dijamin pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dengan adanya edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual anak, diharapakan masyarakat Desa Dringo bisa lebih waspada terhadap tindak kekerasan seksual pada anak dan bisa berani untuk melaporkan para pelaku kepada pihak yang berwajib,” ujar Clara.
CT Tania