blank
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) yang ada di wilayah Kabupaten Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Untuk mengatasi kemacetan di wilayah industri, Kepolisian Resor (Polres) Jepara telah melakukan pengukuhan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) yang ada di wilayah Kabupaten Jepara. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang bertempat di Lapangan Apel Mapolres Jepara, Senin (7/8/2023).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam sambutannya menegaskan, dengan dikukuhkannya 34 anggota Supeltas Satlantas Polres Jepara diharapkan dapat membantu tugas fungsi Satuan Lalu Lintas dalam mengurai kemacetan.

blank
Pelatihan bagi sukarelawan

Sebab menurut Kapolres di Jepara saat ini sering terjadi kemacetan lalu lintas khususnya pada jam keberangkatan dan kepulangan karyawan dari masing-masing perusahaan utamanya perusahaan garmen. “Jumlah anggota Polri Polres Jepara sangat terbatas, diharapkan dengan adanya Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) dapat membantu secara maksimal dalam membantu mengatur lalu lintas.,” ungkapnya

AKBP Wahyu berharap, melalui pengukuhan ini dapat meningkatkan peran serta Supeltas untuk membantu menjaga ketertiban arus lalu lintas di jalan raya. Selain itu, Supeltas juga dapat berkontribusi dalam menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Selain itu, Kapolres juga berpesan agar menghindari perilaku yang kontra produktif diantaranya pungli dan sikap arogansi,”tegasnya

Dalam kesempatan tersebut, Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 ini membagikan sejumlah peralatan kepada para Supeltas untuk mendukung dalam melakukan pengaturan lalu lintas, diantaranya rompi keselamatan dan topi.

blank
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberikan ucapoan selamat kepada Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas)

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi menjelaskan, setelah dilaksanakannya pengukuhan kepada 34 anggota Supeltas, Sat Lantas Polres Jepara akan memberikan pembinaan yang meliputi kemampuan dasar terkait dengan pengetahuan rambu lalu lintas. Pedoman 12 gerakan pengaturan lalu lintas diajarkan kepada Supeltas agar lebih teratur dan mudah dipahami pengguna jalan pada saat melakukan pengaturan lalu lintas di jalan raya.

Mereka juga diberi pengetahuan agar memprioritaskan kendaraan di jalur utama, kendaraan Emergency atau Ambulance, Iring-iringan Jenazah, kegawatdaruratan, pengawalan VIP TNI-Polri, serta memperhatikan ketertiban, keamanan dan keselamatan.

“Sat Lantas Polres Jepara melalui unit Dikyasa memberikan pelatihan kepada Supeltas terkait pedoman dasar 12 gerakan pengaturan lalu lintas, bagaimana cara mengatur arus lalu lintas yang benar, aman dan tertib,” jelasnya.

Dikatakan AKP Ade Triken, dengan diberikannya pembinaan terhadap Supeltas di bawah binaan Satuan Lalu Lintas diharapkan mengerti dasar lalu lintas dan lebih memahami tugasnya di lapangan untuk membantu kepolisian dalam rangka mengatur lalu lintas.

Hadepe