TEGAL (SUARABARU.ID) – Tempat kos yang berlokasi di Jalan Cinde Kencana Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, diduga dijadikan tempat prostitusi menggunakan aplikasi ijo atau michat. Tempat kos tersebut disewakan perjam untuk prostitusi online dengan mengeksploitasi anak di bawah umur.
Menurut informasi petugas dari Polres Tegal Kota sudah melakukan penggerebekan di kos-kosan tersebut, pada Selasa (25/7/2023) lalu. Saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan tiga orang yakni dua laki-laki IB (20) dan CA (17), diduga sebagai mucikari. Sedangkan satu perempuan HN (15), diduga yang menjadi korban eksploitasi anak yang dijual melalui aplikasi Michat.
Menurut warga setempat, Yani (48), kos-kosan tersebut dijadikan tempat transaksi prostitusi online baru sekira dua bulan. Yani sendiri sebelumnya merupakan pengelola kos-kosan tersebut selama 3 tahun. Saat itu ia menyewakan benar-benar untuk tempat kos dengan sistem bayar bulanan. Tapi, tiba-tiba
oleh pemilik kos diminta dikosongkan dan disewakan ke orang lain.
“Disewakan ke orang lain baru dua bulan. Saya mengelola sewa dengan sistem bulanan sampai Idul Fitri kemarin. Yang saya tahu sekarang malah buat Michat,” kata Yani, Rabu (2/8/2023).
Yani mengatakan, mayoritas wanita yang makai tempat masih muda, bahkan ada anak di bawah umur menggunakan seragam putih-putih. “Kita warga di sini merasa terganggu. Kadang mereka nyanyi-nyanyi sampai pukul 02.00 WIB. Warga yang menegur, malah gak terima,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas penggerebekan kos-kosan tersebut. Namun, enggan berkomentar.
Sutrisno