blank
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hantor Situmorang saat memberikan pengarahan kepada pegawai Bapas Kelas II Magelang. Foto: Dok/Kanwil

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu, sangat vital.

Produk yang dihasilkan PK bisa menjadi rujukan bagi Lembaga Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait lainnya untuk mengambil kebijakan.

Hal itu ditegaskan Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hantor Situmorang saat memberikan pengarahan kepada pegawai Bapas Kelas II Magelang, belum lama ini. “Dari dulu saya menyampaikan kuncinya ada di kalian (PK),” ujar Hantor.

Dikatakan, analisa dari litmas dan sebagainya, harus akurat dan menjadi rujukan bagi pimpinan, bagi APH, bagi siapapun yang menggunakan hasil litmas.

“Oleh karena itu proses litmas harus dijalankan secara benar, sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan, supaya akurasi litmas benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Menurut Hantor, hasil litmas yang akuntabel akan meningkatkan kepercayaan pihak lain untuk menggunakan rekomendasi dari para PK.

“Kalau kita tidak profesional, akan dipermasalahkan oleh pihak lain yang mengakibatkan merosotnya kepercayaan dan akhirnya kita tidak dipakai lagi, dan kita ditinggal. Kita ditinggal, dianggap tidak punya akurasi, tidak punya bobot yang bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Dijelaskan, Bapas adalah sentralnya Pemasyarakatan. Hasil dari Bapas digunakan dalam pengambilan keputusan. “Apakah orang itu dapat remisi, apakah orang itu harus dikembalikan, harus dibina kembali, dan lainnya,” imbuh Hantor.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal tersebut, berharap para PK bisa mensyukuri, menikmati dan menjalankan amanat yang telah diberikan kepada mereka.

Ia juga mendorong Bapas Magelang bisa membangun kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kinerja.

Hantor meminta pegawai Bapas Magelang untuk menambah literasi dengan mendalami regulasi, yakni Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Ning S