BLORA (SUARABARU.ID) — Dua puluh orang ditangkap oleh Polres Blora Polda Jateng karena diduga melakukan pembalakan liar di Wilayah Hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada bulan Juli lalu.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian pada Hari Senin 31 Juli 2023 sekitar 00.44 WIB di kawasan Hutan Petak 4099a RPH Gagaan BKPH Ledok KPH Cepu, pelaku ada 20 orang dengan peran berbeda, ada yang melakukan intimidasi, ada yang berperan Sopir, dan ada juga yang berperan menebang.
“Untuk kayu yang ditebang berjenis sonokeling ada tiga pohon dan dipotong kecil-kecil jadi sekitar 13 batang, dengan kisaran 3,41 meter kubik, dengan kerugian Negara sekitar 46.826.280 rupiah,” ucap AKP Supriyono di Aula Aryaguna, Mapolres Blora, Rabu (2/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Blora menegaskan bahwa untuk penerapan pasal kepada para pelaku adalah pasal 23 Juncto pasal 103 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, di junctokan lagi dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP yaitu dengan ancaman hukum minimal setahun penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku berasal dari tiga kabupaten, ada yang dari Kabupaten Bojonegoro, Blora, dan Tuban,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Blora menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan, ada empat pelaku yang melakukan intimidasi atau mengancam petugas.
“Mengancam menggunakan Pisau Lipat namun belum sampai melukai petugas,” tandas Kasat Reskrim Polres Blora.
Kudnadi Saputro