JEPARA(SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Jepara sepakat merencanakan kenaikan nilau jual objek pajak (NJOP) bumi dan bangunan di daerah tersebut. Rencana itu dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut diungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Nur Hamid di ruang Graha Paripurna DPRD, Senin (31/7/2023) siang. Saat menyampaikan hal tersebut, Nur Hamid tampil sebagai pelapor Badan Anggaran pada rapat paripurna DPRD beragemda pengambilan keputusan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA—PPAS) tahun 2023.
“Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD khususnya pendapatan PBB P2 dan BPHTB, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD sepakat untuk mengusulkan kenaikan NJOP dengan mempertimbangkan harga rata-rata yang diperoleh dari harga transaksi yang terjadi secara wajar,” kata Nur Hamid dalam rapat paripurna yang dipimpin Plt. Ketua DPRD Masykuri bersama tiga Wakil Ketua dan Plt. Wakil Ketua DPRD, yakni Junarso, Pratikno, dan Nur Hamid. Dzri unsur eksekutif, Pj. Bupati Jepara Edyy Supariyanta diwakili Sekda Jepara Edy Sujatmiko. Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda.
Menurut Nur Hamid, usulan kenaikan itu akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rencana kenaikan NJOP ini, menjadi bagian dari KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang dalam rapat paripurna itu disepakati eksekutif dan legislatif.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS oleh pimpinan DPRD dan Edy Sujatmiko.
Menanggapi persetujuan tersebut, Sekda Edy Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan mengupayakan tindak lanjut atas saran DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“KUA dan PPAS yang telah disepakati segera dapat dijadikan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD,” tandasnya.
hadepe – Bakopi